Suara.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menentang aturan baru soal usia maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menjadi 56 tahun yang dibuat oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono. Regulasi ini dikhawatirkan akan menciptakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan PJLP.
Keputusan terkait usia maksimal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan Kepgub ini membuat para PJLP, khususnya yang sudah dan akan segera berusia 56 tahun, menjadi resah. Terlebih, jika benar-benar kehilangan pekerjaan, akan sulit bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru akibat faktor usia.
"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut, tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai, tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Sebagai solusi, Mujiyono menyarankan agar Heru menambah ketentuan baru dalam Kepgub itu, yakni, apabila masih ada PJLP yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan evaluasi, maka PJLP tersebut dikecualikan dari aturan pembatasan usia.
"Selain itu, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut, misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono menetapkan batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menjadi 56 tahun melalui Kepgub.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa.
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang dibuat eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Dalam regulasi itu, disebutkan PJLP adalah orang-perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.
Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.
Syarat PJLP, selain pembatasan usia, yakni harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.
Berita Terkait
-
Ditanya Soal Batas Usia PJLP 56 Tahun, Heru Budi Masih Bungkam: Nanti Kami Diskusi Deh!
-
Pro Kontra Pj Gubernur DKI Heru Budi Ganti Slogan Jakarta Era Anies: Dikritik PKS, Dibela PDIP
-
Bikin Slogan Baru Jakarta, Heru Budi Malah Dinilai Jadi Tim Sukses Anies Baswedan
-
Pedas! Refly Harun Nyinyir Heru Budi Hartono Cuma Pj Gubernur Hasil Giveaway
-
Heru Belum Juga Sowan Keliling Fraksi DPRD Setelah Gantikan Anies, Gembong PDIP: Komunikasi Belum Terbangun Maksimal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026