Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum mau memberikan jawaban lengkap terkait polemik penetapan usia maksimal untuk pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Saat ditanya lebih lanjut soal ini, Budi Hartono memilih untuk bungkam.
Awalnya saat acara pelepasan bantuan untuk korban gempa Cianjur dari Pengusaha Peduli NKRI, Yayasan Budha Tzu Chi, Koordinatoriat Wartawan Balai Kota-DPRD DKI Jakarta, dan Pemprov DKI di Balai Kota, Heru menyampaikan penjelasan soal kegiatan tersebut.
Selanjutnya ketika ditanya soal usia PJLP, ia menyatakan akan mengadakan diskusi terkait hal itu.
"Ya, nanti kami diskusi deh," ujar Heru singkat, Selasa (14/12/2022).
Komisi A DPRD DKI Jakarta sudah menentang aturan baru soal usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal 56 tahun yang dibuat oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono. Regulasi ini dikhawatirkan malah akan membuat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan PJLP.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan Kepgub ini membuat para PJLP, khususnya yang berusia 56 dan mendekati jadi resah. Apalagi jika mereka kehilangan pekerjaan, akan kesulitan mencari pekerjaan baru di usia yang sudah senja.
"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Pro Kontra Pj Gubernur DKI Heru Budi Ganti Slogan Jakarta Era Anies: Dikritik PKS, Dibela PDIP
Sebagai solusinya, Mujiyono menyarankan agar Heru menambah ketentuan baru dalam Kepgub itu. Yakni, apabila masih ada PJLP yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan evaluasi, maka PJLP tersebut dikecualikan dari aturan pembatasan usia.
"Selain itu, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut misalnya 1 tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," pungkasnya.
Patok Umur PJLP DKI
Sebelumnya, Heru sempat mengatur batas usia maksimal bagi pegawai PJLP DKI Jakarta menjadi 56 tahun. Ketentuan ini baru diadakan di eranya menjadi Kepala Daerah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa (13/12/2022).
Berita Terkait
-
Pro Kontra Pj Gubernur DKI Heru Budi Ganti Slogan Jakarta Era Anies: Dikritik PKS, Dibela PDIP
-
Bikin Slogan Baru Jakarta, Heru Budi Malah Dinilai Jadi Tim Sukses Anies Baswedan
-
Pedas! Refly Harun Nyinyir Heru Budi Hartono Cuma Pj Gubernur Hasil Giveaway
-
Heru Belum Juga Sowan Keliling Fraksi DPRD Setelah Gantikan Anies, Gembong PDIP: Komunikasi Belum Terbangun Maksimal
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan