Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum mau memberikan jawaban lengkap terkait polemik penetapan usia maksimal untuk pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Saat ditanya lebih lanjut soal ini, Budi Hartono memilih untuk bungkam.
Awalnya saat acara pelepasan bantuan untuk korban gempa Cianjur dari Pengusaha Peduli NKRI, Yayasan Budha Tzu Chi, Koordinatoriat Wartawan Balai Kota-DPRD DKI Jakarta, dan Pemprov DKI di Balai Kota, Heru menyampaikan penjelasan soal kegiatan tersebut.
Selanjutnya ketika ditanya soal usia PJLP, ia menyatakan akan mengadakan diskusi terkait hal itu.
"Ya, nanti kami diskusi deh," ujar Heru singkat, Selasa (14/12/2022).
Komisi A DPRD DKI Jakarta sudah menentang aturan baru soal usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal 56 tahun yang dibuat oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono. Regulasi ini dikhawatirkan malah akan membuat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan PJLP.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan Kepgub ini membuat para PJLP, khususnya yang berusia 56 dan mendekati jadi resah. Apalagi jika mereka kehilangan pekerjaan, akan kesulitan mencari pekerjaan baru di usia yang sudah senja.
"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Pro Kontra Pj Gubernur DKI Heru Budi Ganti Slogan Jakarta Era Anies: Dikritik PKS, Dibela PDIP
Sebagai solusinya, Mujiyono menyarankan agar Heru menambah ketentuan baru dalam Kepgub itu. Yakni, apabila masih ada PJLP yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan evaluasi, maka PJLP tersebut dikecualikan dari aturan pembatasan usia.
"Selain itu, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut misalnya 1 tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," pungkasnya.
Patok Umur PJLP DKI
Sebelumnya, Heru sempat mengatur batas usia maksimal bagi pegawai PJLP DKI Jakarta menjadi 56 tahun. Ketentuan ini baru diadakan di eranya menjadi Kepala Daerah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa (13/12/2022).
Berita Terkait
-
Pro Kontra Pj Gubernur DKI Heru Budi Ganti Slogan Jakarta Era Anies: Dikritik PKS, Dibela PDIP
-
Bikin Slogan Baru Jakarta, Heru Budi Malah Dinilai Jadi Tim Sukses Anies Baswedan
-
Pedas! Refly Harun Nyinyir Heru Budi Hartono Cuma Pj Gubernur Hasil Giveaway
-
Heru Belum Juga Sowan Keliling Fraksi DPRD Setelah Gantikan Anies, Gembong PDIP: Komunikasi Belum Terbangun Maksimal
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran