Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli blak-blakan mengaku tak setuju dengan perubahan slogan dan logo DKI Jakarta yang diubah oleh PJ Heru Budi.
Menurut Taufik, slogan yang diotak atik ole Heru sungguh ketinggalan jaman dan bahkan dinilai tidak keren.
"Slogan yang sekarang enggak keren, enggak milenial dan tidak menuntun atau memotivasi warga Jakarta tentang apa yang mesti mereka lakukan untuk memajukan Jakarta," ujar Taufik dikutip dari Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, Taufik membandingkan slogan dan logo Heru dengan era Anies Baswedan ketika masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Taufik menyampaikan bahwa logo dan slogan versi Anies lebih bisa menumbuhkan motivasi supaya masyarakat maupun berbagai pihak saling berkolaborasi.
Ia menilai slogan baru ciptaan Heru tidak bisa memotivasi harapan warga Jakarta untuk hidup yang lebih baik di masa mendatang.
"Bandingkan dengan ‘Maju Kotanya, Bahagia Warganya’. Mungkin Pemda DKI Jakarta yang sekarang kesulitan mencari konsultan branding," kata dia.
Walau begitu, MTZ (sapaan akrabnya, red) menuturkan bahwa mengganti slogan dan logo Jakarta merupakan hak dari Heru sebagai Pj Gubernur DKI.
"Kalau perubahan slogan itu memang hak penjabat yang baru," tuturnya.
Baca Juga: Gegara Aturan Heru Budi, Ribuan Pegawai PJLP DKI Terancam Kena PHK karena Aturan Batas Usia
Slogan Baru Jakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Raides Aryanto mengatakan, pengubahan slogan ini berkaitan dengan Pemprov DKI yang akan menerapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.
Pihaknya juga mengusung konsep Jakarta: Kota untuk Semua dengan tujuan agar RPD ini akan membawa Jakarta sebagai kota yang mempromosikan inklusivitas. Semua warga dapat merasakan manfaat dan mempunyai hak yang sama untuk tinggal di kota guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.
Ia juga menyebut RPD 2023-2026 disusun agar Pemerintah Daerah memiliki landasan kebijakan dan program setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Untuk dua tahun ke depan, pelaksanaan RPD akan fokus pada tiga isu prioritas, yakni penanganan kemacetan, penanggulangan banjir, dan antisipasi proyeksi penurunan pertumbuhan ekonomi.
Raides juga menyatakan meski slogannya diganti, semangat kolaborasi akan dilanjutkan.
Berita Terkait
-
Gegara Aturan Heru Budi, Ribuan Pegawai PJLP DKI Terancam Kena PHK karena Aturan Batas Usia
-
Ridwan Kamil Terlibat Debat Panas dengan Petinggi PKS, Ini Pemicunya
-
Halo Istana, Kata Rocky Gerung Percuma Jegal Anies Jadi The Next Jokowi: Dia Sudah Presiden De Facto
-
Tak Masalah Slogan DKI Diganti, Relawan: Petanda Setelah Anies Bawa Jakarta Sukses, Indonesia Sukses
-
Akhirnya Prabowo Subianto Rela Menjadi Cawapres Anies Baswedan, Ini Faktanya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji