Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar eks Kasubnit I Subdit III Irfan Widyanto perihal surat perintah penggantian DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan mengatakan dia hanya diperintahkan untuk mendatangi lokasi kejadian Brigadir Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Sambo atas perintah mantan Kanit I Subdit III Diitipidum Ari Cahya alias Acay. Mengenai penggantian DVR CCTV, menurut Irfan itu merupakan perintah dari mantan Kade A Biro Paminal Agus Nurpatria.
“Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
“Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit (Ari Cahya) saya langsung,” jawab Irfan.
Merasa tak puas dengan jawaban Irfan, jaksa kembali mencecar Irfan dengan pertanyaan yang sama. Akhirnya, Irfan mengakui jika dia mengganti DVR CCTV kompleks Sambo tanpa mengantongi surat perintah.
“Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?” kata jaksa.
“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.
“Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?” tanya kembali jaksa.
“Tidak ada,” kata Irfan dengan suara mengecil.
Jaksa menuturkan sebagai anggota polisi ketika bertugas harus memiliki surat perintah. Kini, jaksa menanyai Irfan apakah ada surat perintah seusai dirinya mengambil DVR CCTV tersebut.
"Kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. Oke, tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada tidak surat perintah menyusul kepada saudara setelah saudara ambil (DVR). Adakah surat perintah? Ada tidak?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Irfan.
“Sampai hari ini ada surat perintah?” cecar jaksa.
“Tidak ada. Biasanya surat administrasi,” kata Irfan.
Hakim pun menyela jawaban Irfan dengan pertanyaan yang sama dilontarkan oleh jaksa dengan nada tinggi.
“Saudara itu yang ditanya ada surat perintah tidak?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Irfan.
Adapun Irfan dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat. Duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Diancam Mau Dipidanakan
Sebelumnya, tim hukum terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap Irfan Widyanto yang bersaksi dalam persidangan karena disinyalir memberikan keterangan bohong.
Momen itu terjadi saat kubu Agus menanyakan terkait perintah yang diterima Irfan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri yang diambil di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ridwan Soplanit. Irfan mengaku penggantian DVR CCTV itu diperintah oleh Agus.
"Fakta di Persidangan Pak Ridwan menyatakan anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" tanya kubu Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Pada saat itu saat ditanya pak Ridwan 'Perintah siapa adek asuh?'. Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya," kata Irfan.
Kubu Agus menilai keterangan Irfan itu merupakan sebuah kebohongan. Pihaknya mengancam akan mempidanakan Irfan terkait hal tersebut.
"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," ucap kubu Agus.
"Yang mana yang bohong?" tanya majelis hakim.
Kubu Agus beralasan, pada persidangan sebelumnya Ridwan Soplanit menyatakan kedatangan Irfan ke rumahnya merupakan perintah dari mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Ari Cahya atau Acay.
"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini tidak ada perintah dari Acay," kata kubu Agus Nurpatria.
Hakim kemudian menengai keduanya. Menurut hakim, berdasarkan kesaksian Ridwan Soplanit, Irfan hanya menyampaikan jika dia memperkenalkan diri sebagai anak buah Acay.
Hakim menyebut Irfan sama sekali tidak menyebut Acay memerintahkannya untuk mengganti DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit.
"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri 'Saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan sepeti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.
Kubu Agus pun masih bersikukuh jika Irfan sudah mengatakan kesaksian palsu di persidangan. Kali ini, kubu Agus menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan Soplanit untuk memperkuat argumennya.
"Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di Nomor 13 saat itu irfan jawab itu perintah Bang Acay," kata kubu Agus Nurpatria.
Setelah itu, hakim menjelaskan jika keterangan di BAP bisa saja berbeda dengan apa yang disampaikan dalam persidangan.
"Itu BAP-nya tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," jawab Hakim Wahyu.
"Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan yang mulia," timpal kubu Agus Nurpatria.
"Ya itu saudara, silakan lah," tukas hakim Wahyu.
Sebagai informasi, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Kembali Soroti Sidang Ferdy Sambo: Tak Ada Yang Perlu Dicurigai, Persidangan Memang Memerlukan Waktu
-
Panas! Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Ganti DVR CCTV: Saya Cuma Minta Cek dan Amankan
-
Dicap Berbohong soal Perintah Ganti DVR CCTV Kasus Yosua, Kubu Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan
-
Jejak Drama Putri Candrawathi: Perselingkuhan hingga Kebohongan Terkuak di Tes Poligraf
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok