Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Chuck Putranto tidak masuk akan saat meminta DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga ke mantan Kasubdit I Dittipidum Irfan Widyanto.
Momen itu terjadi saat Chuck bersaksi dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa eks Kaden A Biro Paminal Agus Kurpatria dan eks Karo Paminal Propam Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Jaksa merasa heran awalnya mengapa Chuck memberikan DVR CCTV kompleks Sambo yang sudah diambil Irfan kepada seorang warga sipil bernama Ari.
"Irfan ini polisi loh, sementara saudara memberikan kewenangan kepada Ari untuk mengambil yang bukan polisi. Siapa yang tidak bertanggung jawab ini? Kan enggak nyambung ini," tegas jaksa.
Jaksa juga mencurigai Chuck memiliki kepentingan tersendiri sewaktu memerintahkan Irfan menyerahkan DVR CCTV kompleks Sambo kepada dirinya.
"Apa keperluan saudara ketika Irfan lewat nanti setelah diambil serahkan ke saya? Apa kepentingan saudara ujug-ujug begitu? Pasti ada sesuatu ini," cecar jaksa.
Tak hanya itu, jaksa kemudian habis-habisan mencecar Chuck yang seolah-olah tidak percaya kepada Irfan.
Menurut jaksa, Chuck sudah melakukan sebuah kebohongan lewat tindakannya menyerahkan DVR CCTV kompleks Sambo itu kepada Ari.
"Pertama saudara katakan inisiatif saya, supaya jangan disalahgunakan yang tidak bertanggung jawab. Sementara yang ambil ini polisi jadi kalau polisi seolah tidak dipercaya lagi, siapa lagi yang saudara percayai," kata jaksa.
"Ini ketidaknyambungan kalau saya melihat kebohongan saudara," sambung jaksa.
Kepada jaksa, Chuck mengaku hanya khawatir DVR CCTV itu bakal disalahgunakan selama proses penyidikan.
"Saat itu saya minta kepada Irfan itu memang untuk tidak disalahgunakan, bukan saya tidak percaya kepada Irfan," jawab Chuck.
Chuck Minta DVR CCTV Kompleks Sambo
Sebelumnya, Irfan Widyanto mengaku sempat disapa oleh Chuck Putranto sebelum bergerak mengambil DVR CCTV di kompleks Ferdy Sambo sesuai Brigadir Yosua Hutabarat tewas.
Momen itu diceritakan Irfan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Irfan awalnya menjelaskan saat itu dia diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks Sambo. Irfan ketika itu berangkat dari rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit yang juga berada di komplek Polri Duren Tiga.
Sewaktu melewati rumah dinas Sambo, Irfan mengaku disapan oleh Chuck. Di sana, Chuck menanyakan Irfan hendak kemana. Kepada Chuck, Irfan mengaku diperintah Agus untuk mengambil DVR CCTV.
"Jadi kalau ketemu apa komunikasinya saudara dengan Pak Chuck?" tanya jaksa.
"Pas ketemu Pak Chuck nanyain saya 'Mau ke mana adek asuh?' Saya jawab, 'Diperintah untuk ngamanin CCTV bang'," ucap Irfan.
"Chuck nanya mau ke mana?" tanya jaksa lagi.
"Siap," jawab Irfan.
"Mau ngamanin CCTV?" cecar jaksa.
"Siap," sahut Irfan.
Namun begitu, Irfan tidak menerangkan kepada Chuck DVR CCTV mana yang diperintahkan Agus untuk diambil. Sebelum bergerak, Chuck berpesan ke Irfan agar menyerahkan DVR CCTV kepada dia.
"Saudara bilang enggak yang di mana?" tanya jaksa lagi.
"Saya enggak bilang ada di mana terus hanya disampaikan seperti itu terus kemudian Bang Chuck jawab 'Ya sudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya," jelas Irfan.
Tag
Berita Terkait
-
Jujur saat Dicecar Jaksa, Irfan Widyanto Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah saat Sita CCTV Tetangga Ferdy Sambo
-
Dicap Berbohong soal Perintah Ganti DVR CCTV Kasus Yosua, Kubu Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan
-
Nggak Ada Lawan, Kebohongan Kuat Ma'ruf Bikin Hakim Ketua Tertawa
-
Cengengesan di Sidang, Jaksa Semprot Eks Geng Sambo Irfan Widyanto: Jangan Ketawa-ketawa!
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, Singgung Biaya 8.000 Pasukan
-
Bertaruh Nyawa di Arus Lahar Semeru, Aksi Heroik Polisi Lumajang Gendong Siswa SD Demi Bisa Sekolah
-
Total Ada 38 Ribu Penerima Beasiswa LPDP, Dirut Ingatkan Etika dan Tanggung Jawab Moral Uang Pajak
-
Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026
-
Buntut Kontroversi "Cukup Aku WNI", LPDP Hitung Refund Beasiswa AP Suami Mbak DS Plus Bunga
-
Viral Perang Sarung Kebumen, KemenPPPA Soroti Dampak Mengerikan Ini pada Anak dan Polisi!
-
Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta
-
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi