Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskah bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI itu berlaku tiga tahun lagi, bukan untuk melindungi pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"KUHP itu berlaku Tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Mahfud juga membantah jika pengesahan KUHP itu untuk menangkap penghina Presiden Jokowi.
"Kok dituduh untuk melindungi pak Jokowi, untuk menangkap orang orang yang kritis. Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang agar anda tidak dihina-hina dan negara aman," jelas Mahfud.
Dibeberkan Mahfud, Jokowi tidak mempermaslahkan jika ada orang yang menkritisi kinerjanya bahkan menghinanya.
Dijelaskan olehnya, Jokowi pernah berkata kepada Mahfud bahwa KUHP dibuat karena negara butuh dan tidak berlaku untuk melindungi Jokowi karena ia tidak menggugat orang yang menghinanya.
"Kalau pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina ga gugat juga. Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku untuk saya kan," kata Mahfud menirukan perkataan Presiden Jokowi.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan KUHP yang baru disahkan itu bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini. KUHP disahkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Moeldoko dalam rapat koordinasi KUHP bersama kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Rabu (14/12) sebagaimana dikutip dari siaran pers KSP.
Baca Juga: Geruduk Gedung DPR Tolak KUHP, Mahasiswa: Kita Kecewa Lihat Dewan Pengkhianat Rakyat!
"Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana," katanya.
Menurut Moeldoko, meskipun memiliki tujuan dan dampak yang mulia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoaks, baik dari dalam maupun luar negeri, yang disebabkan belum adanya pemahaman jelas di masyarakat.
Maka, kata dia, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Geruduk Gedung DPR Tolak KUHP, Mahasiswa: Kita Kecewa Lihat Dewan Pengkhianat Rakyat!
-
Tolak KUHP Baru, Massa Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI Sore Ini
-
Mahfud MD Tanggapi Kontroversi Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier
-
Reaksi Mahfud MD Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
-
Kagetnya Jokowi Karena Heru Budi Dukung Anies Baswedan, Faktanya Ini
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami