"Prinsip-prinsip ini akan kita terus perkenalkan didalam hubungan industrial, tidak ada satu pihak pun nantinya yang menang-menangan, sehingga nantinya semua nya bisa seimbang," kata dia.
Untuk itu, sarbumusi kedepan akan menginisiasi berbagai gerakan serikat buruh lain.
"Akan menginisiasi lahirnya kontrak-kontrak sosial baru di dunia ketenagakerjaan, sehingga bisa memastikan kaum buruh Bukan menjadi kaum yang ditinggalkan," beber Irham.
Sarbumusi lanjut Irham, juga akan fokus pada upaya penguatan perlindungan sosial inklusif.
"Karena nature dari Tenaga kerja di NU sebagian besar adalah mereka yang berada di sektor informal. Sehingga ketika mereka terlayani dalam program jaminan sosial, semoga ini bisa memitigasi resiko-resiko yang dihadapi oleh warga NU," kata dia.
Dalam upaya mewujudkan program tersebut, maka internal Sarbumusi harus bisa bersatu dan kompak.
"Sehingga, harapan untuk bisa menjadi salah satu serikat buruh terbesar di indonesia dalam lima tahun kedepan (bisa terwujud)," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf berpesan kepada para pengurus DPP K-Sarbumusi untuk menjalankan tugas dengan baik dan penuh dengan tanggung jawab serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sekedar informasi, Berikut adalah susunan Pengurus DPP K-Sarbumusi Masa Khidmat 2022-2027.
Baca Juga: Said Iqbal Targetkan Partai Buruh Bisa Kantongi 7 Juta Suara Nasional di Pemilu 2024
Majelis Pembina Organisasi:
Drs. H. M. Syaiful Bahri Anshori, M.P., H. Yaqut Cholil Qoumas, M. Hanif Dhakiri, S.Ag., M.Si., Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Jodi Mahardi, Drs. H. Taufiq R. Abdullah, Drs. H. Endin A.J. Soefihara, M.M., Juri Ardiantoro, Ph.D., K.H. Aunullah A'la Al Habib, Ridwan Balia, Mohamad Syafiq Alielha, Hamid Ibrahim, Abdul Fatah, Niko Ardian, Habib Sholeh, Ummu Azizah Mukarnawati
Dewan Pimpinan Pusat
Presiden : H. Irham Ali Saifuddin, M.A.
Wakil Presiden : Faisol Riza, Soeharjono, S.E., M. Syihabuddin, Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, M.A., Luqman Hakim, S.Ag., Djoko Wahyudi
Ketua : Acil Asep Saepudin, Imam Mukhlas, Ubaidillah Amin, H. Baetul Koeri, Ali Zaziroh Hidayat, Eka Fitri Rahmawati, Muhammad Al-Barra, Agung Prastowo, Jimmy Mu’taashim Billah, Pupung Syaeful Kamil, Caswiyono Rusdie, Fajar Dwi Wisnu Wardhani, Dalail, Miftakul Azis
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka