Suara.com - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto didamprat jaksa dalam sidang Kamis (15/12/2022) karena cengengesan saat menjawab pertanyaan. Ia adalah salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irfan Widyanto memiliki rekam jejak yang bisa menginspirasi orang-orang dengan cita-cita polisi.
Namun, hal tersebut harus sirna usai dirinya ikut memiliki peran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Berikut informasi selengkapnya.
Rekam Jejak Irfan Widyanto
Irfan sempat meraih Adhi Makayasa dalam angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria, tepatnya pada tahun 2010. Penghargaan ini diberikan secara tahunan bagi lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Kepolisian.
Matra ini terdiri dari Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), hingga Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).
Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek, yakni kepribdian, akademis, dan jasmani. Pemberiannya sendiri secara langsung dilakukan oleh Presiden RI atau perwakilan atas nama Presiden.
Adhi Makayasa saat itu diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi Candi, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya Irfan, ada dua orang lainnya yang menerima penghargaan tersebut.
Dua orang itu adalah Reza Pahlevi (Angkatan 43/Rinaksa Sakala Mandala) dan Agus Sobarna Praja (Angkatan 44/Wiratama Bhayangkara). Mereka bersama Irfan dinobatkan sebagai lulusan terbaik.
Setelah lulus dari Akpol, Irfan Widyanto sempat berdinas di Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Barat. Sementara jabatan terakhir yang ia emban adalah Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Di sisi lain, ia juga pernah tergabung sebagai anggota dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Peran Irfan Widyanto Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irfan Widyanto harus merelakan jabatannya sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau pihak yang menghalang-halangi proses penyelidikan.
Adapun peran Irfan dalam kasus itu, yakni membantu penyidik mengumpulkan barang bukti DVR CCTV. Hal ini diungkapkan mantan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan saat bersaksi pada sidang Irfan, Kamis (10/11/2022) lalu.
Namun, Arsyad mengaku pihaknya salah karena tidak melengkapi tanda terima barang bukti sesuai syarat administrasi saat diserahkan Irfan. Ia juga mengatakan, DVR CCTV yang diserahkan Irfan ke Polres Jaksel pada 10 Juli 2022 sebetulnya sangat berguna untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Belakangan, dalam sidang terbaru, Irfan berkata dirinya diperintah terdakwa mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks rumah dinas Sambo tiga hari setelah Brigadir Yosua tewas pada 8 Juli 2022.
Berita Terkait
-
Ada Satu Kunci Bisa Bebaskan Hendra Kurniawan Cs Dari Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Apa Itu?
-
Terungkap! Dalih Hendra Eks Anak Buah Sambo Libatkan Tim CCTV Tragedi KM 50 Laskar FPI di Kasus Brigadir Yosua
-
Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional
-
Ahli Poligraf Ungkap Hasil Kejujuran Kuat Ma'ruf soal Persetubuhan Yosua dengan Putri Candrawathi
-
Angan-angan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Tapi Tak Punya Bukti yang Kuat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
-
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak
-
May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki
-
Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan
-
Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?
-
Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha