Suara.com - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto didamprat jaksa dalam sidang Kamis (15/12/2022) karena cengengesan saat menjawab pertanyaan. Ia adalah salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irfan Widyanto memiliki rekam jejak yang bisa menginspirasi orang-orang dengan cita-cita polisi.
Namun, hal tersebut harus sirna usai dirinya ikut memiliki peran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Berikut informasi selengkapnya.
Rekam Jejak Irfan Widyanto
Irfan sempat meraih Adhi Makayasa dalam angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria, tepatnya pada tahun 2010. Penghargaan ini diberikan secara tahunan bagi lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Kepolisian.
Matra ini terdiri dari Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), hingga Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).
Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek, yakni kepribdian, akademis, dan jasmani. Pemberiannya sendiri secara langsung dilakukan oleh Presiden RI atau perwakilan atas nama Presiden.
Adhi Makayasa saat itu diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi Candi, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya Irfan, ada dua orang lainnya yang menerima penghargaan tersebut.
Dua orang itu adalah Reza Pahlevi (Angkatan 43/Rinaksa Sakala Mandala) dan Agus Sobarna Praja (Angkatan 44/Wiratama Bhayangkara). Mereka bersama Irfan dinobatkan sebagai lulusan terbaik.
Setelah lulus dari Akpol, Irfan Widyanto sempat berdinas di Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Barat. Sementara jabatan terakhir yang ia emban adalah Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Di sisi lain, ia juga pernah tergabung sebagai anggota dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Peran Irfan Widyanto Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irfan Widyanto harus merelakan jabatannya sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau pihak yang menghalang-halangi proses penyelidikan.
Adapun peran Irfan dalam kasus itu, yakni membantu penyidik mengumpulkan barang bukti DVR CCTV. Hal ini diungkapkan mantan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan saat bersaksi pada sidang Irfan, Kamis (10/11/2022) lalu.
Namun, Arsyad mengaku pihaknya salah karena tidak melengkapi tanda terima barang bukti sesuai syarat administrasi saat diserahkan Irfan. Ia juga mengatakan, DVR CCTV yang diserahkan Irfan ke Polres Jaksel pada 10 Juli 2022 sebetulnya sangat berguna untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Belakangan, dalam sidang terbaru, Irfan berkata dirinya diperintah terdakwa mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks rumah dinas Sambo tiga hari setelah Brigadir Yosua tewas pada 8 Juli 2022.
Berita Terkait
-
Ada Satu Kunci Bisa Bebaskan Hendra Kurniawan Cs Dari Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Apa Itu?
-
Terungkap! Dalih Hendra Eks Anak Buah Sambo Libatkan Tim CCTV Tragedi KM 50 Laskar FPI di Kasus Brigadir Yosua
-
Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional
-
Ahli Poligraf Ungkap Hasil Kejujuran Kuat Ma'ruf soal Persetubuhan Yosua dengan Putri Candrawathi
-
Angan-angan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Tapi Tak Punya Bukti yang Kuat
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
Terkini
-
Ketua MPR Ungkap Alasan Pemerintah Belum Naikkan Status Bencana di Sumatera
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
'Bapak-Ibu Tidak Sendiri', Momen Haru Gibran Tenangkan Korban Banjir Bandang di Agam
-
Gibran Tenangkan Pengungsi Banjir Bandang Sumatera, Janjikan Percepatan Pemulihan di Agam
-
Update Tragedi Kebakaran Hong Kong: 125 WNI Selamat, Kemlu Masih Cari 5 Orang yang Hilang
-
Pendidikan Pasca Banjir Sumatra, JPPI: Banyak Sekolah Terendam Lumpur Hingga Hilang Terbawa Arus
-
Mengubah Paradigma: Melihat Mangrove sebagai Aset Ekonomi Berkelanjutan
-
Naik Motor Trail, Gibran Tembus Lokasi Terisolir Banjir Bandang Agam Bawa Buku Catatan
-
Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria