Suara.com - Sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kembali digelar hari ini Jumat (16/12/2022). Kali ini, Irfan Widyanto duduk sebagai terdakwa.
Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo hingga bekas anak buahnya Hendra Kurniawan duduk sebagai saksi untuk didengar keterangannya.
Dikutip dari siaran live sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang disiarkan kanal YouTube KompasTV, eks Kapolda Jawa Barat Irjen (Purn) Anton Charliyan mengatakan, ada satu kunci yang bisa meringankan atau bahkan membuat para terdakwa anak buah Ferdy Sambo bebas dari jeratan hukum.
Menurut jenderal polisi yang juga mantan Kadiv Humas Polri itu, sejauh mana para terdakwa itu mengetahui apakah cerita (terkait penembakan Brigadir J) itu benar atau tidak.
"Kalau mereka tahu cerita ini direkayasa kemudian mereka membantu, ya itu sudah jelas," kata Anton.
"Kemudian kesengajaan mereka membantu apakah betul-betul membantu meluruskan rekayasa itu sendiri atau tidak. Namun kalau ceritanya hanya mengamankan barang bukti, kemudian diserahkan kepada penyidik. saya kira itu tidak salah," sambungnya.
Menurut Anton, kunci utamanya satu, bahwa para terdakwa anak buah Ferdy Sambo itu tahu tidak tentang cerita yang sebenarnya.
"Bahwa ceritanya begini tapi kenyataannya begini, siapa tahu mereka percaya apa yang diceritakan FS (Ferdy Sambo), sehingga membantu dalam rangka hal tersebut, kalau tidak tahu, ya mungkin ini harus ringan (hukumannya) atau bebas," kata Anton.
"Jangan sampai banyak korban hanya karena perbuatan satu orang," imbuh dia.
Anton juga menyoroti soal waktu kejadian sebagaimana dalam dakwaan kasus obstruction of justice. Yakni tempus delictinya hanya perbuatan tanggal 9. Sementara perbuatan menghilangkan tanggal 13.
"Tempus delictinya harus dihitung betul," kata dia.
Dalam kasus obstruction of justice Brigadir J ini, Irfan, Hendra, dan Agus didakwakan atas perkara merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Ketujuhnya dijerat dengan pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terungkap! Dalih Hendra Eks Anak Buah Sambo Libatkan Tim CCTV Tragedi KM 50 Laskar FPI di Kasus Brigadir Yosua
-
Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional
-
Hendra Kurniawan 'Ngegas' Dicecar Jaksa Soal Perintah Ambil DVR CCTV Duren Tiga: Tidak Ada Mengambil Itu Barang!
-
Ahli Poligraf Ungkap Hasil Kejujuran Kuat Ma'ruf soal Persetubuhan Yosua dengan Putri Candrawathi
-
Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Mengerikan! Minus Banyak, Terindikasi Bohong
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Budiman Sudjatmiko Jawab Isu Kena Reshuffle, Ada Pembicaraan Posisi Baru?
-
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka
-
Apresiasi Mendagri Tito untuk Mal Pelayanan Publik Kota Makassar: Ada Gerai PBG dan BPHTB
-
Pendidikan Zita Anjani, Stafsus Presiden Batalkan Ngisi Seminar di Unpad Tapi Malah Ngegym
-
Usut Kuota Khusus hingga Haji Furoda, KPK Sebut Kapusdatin BPH Saksi Penting, Apa Alasannya?
-
Kunjungi Sekolah Rakyat, Prabowo Nostalgia Zaman Akmil: Saya Dulu Satu Kamar 60 Orang
-
Kakak Hary Tanoe Melawan usai Tersangka, Ini Alasan KPK Santai Digugat Rudy Tanoesoedibjo
-
Soroti Public Speaking Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mahfud MD Geleng-Geleng Kepala: Keliru Tuh!
-
KPK Tetapkan Status Rudy Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!