Suara.com - Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengaku masih belum terima dirinya dipecat dari Polri. Keterangan itu ia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dengan terdakwa eks Kasubnit I Subdit III Irfan Widyanto.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan hasil sidang etik Hendra. Hendra menerangkan dia dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Apakah saudara pernah disidang di kode etik Polri?" tanya jaksa.
"Disidang kode etik Polri," jawab Hendra.
"Putusannya apa?" tanya jaksa.
"Tuntutannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jawab Hendra.
"Putusannya?" tanya jaksa lagi.
"Betul tapi masih banding," jawab Hendra.
Hendra mengatakan dirinya kini juga dikenakan hukuman berupa demosi ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma). Demosi itu merupakan sanksi atas pelanggaran kode etik yang ia lakukan.
Baca Juga: Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Hakim Ceramahi Irfan Widyanto: Seharusnya Saudara Paham!
Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai pelanggaran kode etik Hendra. Kata Hendra, dia dinilai tidak profesional saat melakukan pengawasan bawahannya terkait pengusutan kasus Brigadir Yosua Hutabarat.
"Memang masalah apa di kode etik saudara?" tanya jaksa.
"Di kode etik, kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kepala biro, di mana dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," jawab Hendra.
Meski demikian, Hendra menyampaikan pihaknya mengajukan banding atas putusan PTDH majelis sidang etik. Alasannya, menurut Hendra sidang etik yang ia jalani berjalan tidak profesional.
"Maksudnya banding tentang apa inti pokoknya?" tanya jaksa.
"Masalah kurang profesional, saya nggak ngerti, karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional," jawab Hendra.
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan 'Ngegas' Dicecar Jaksa Soal Perintah Ambil DVR CCTV Duren Tiga: Tidak Ada Mengambil Itu Barang!
-
Ferdy Sambo Bakal 'Reuni' Bareng Mantan Anak Buah, Akan Jadi Saksi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Jaksa Tegur Eks Geng Sambo Irfan Widyanto Ketahuan Cengar-Cengir Saat Sidang: Jangan Ketawa
-
Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Hakim Ceramahi Irfan Widyanto: Seharusnya Saudara Paham!
-
Irfan Eks Anak Buah Sambo Jawab Pertanyaan Jaksa Sembari Ketawa, Endingnya Begini!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan
-
Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan
-
Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat
-
AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat