Suara.com - Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengaku masih belum terima dirinya dipecat dari Polri. Keterangan itu ia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dengan terdakwa eks Kasubnit I Subdit III Irfan Widyanto.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan hasil sidang etik Hendra. Hendra menerangkan dia dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Apakah saudara pernah disidang di kode etik Polri?" tanya jaksa.
"Disidang kode etik Polri," jawab Hendra.
"Putusannya apa?" tanya jaksa.
"Tuntutannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jawab Hendra.
"Putusannya?" tanya jaksa lagi.
"Betul tapi masih banding," jawab Hendra.
Hendra mengatakan dirinya kini juga dikenakan hukuman berupa demosi ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma). Demosi itu merupakan sanksi atas pelanggaran kode etik yang ia lakukan.
Baca Juga: Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Hakim Ceramahi Irfan Widyanto: Seharusnya Saudara Paham!
Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai pelanggaran kode etik Hendra. Kata Hendra, dia dinilai tidak profesional saat melakukan pengawasan bawahannya terkait pengusutan kasus Brigadir Yosua Hutabarat.
"Memang masalah apa di kode etik saudara?" tanya jaksa.
"Di kode etik, kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kepala biro, di mana dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," jawab Hendra.
Meski demikian, Hendra menyampaikan pihaknya mengajukan banding atas putusan PTDH majelis sidang etik. Alasannya, menurut Hendra sidang etik yang ia jalani berjalan tidak profesional.
"Maksudnya banding tentang apa inti pokoknya?" tanya jaksa.
"Masalah kurang profesional, saya nggak ngerti, karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional," jawab Hendra.
"Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46,"imbuhnya
Hendra Bingung Dipatsus
Sebelumnya, Hendra mengaku masih kebingungan dimasukkan di penempatan khusus (Patsus). Pasalnya, Hendra menyebut semua yang dia lakukan atas perintah Ferdy Sambo.
Keterangan itu diungkapkannya saat duduk sebagai terdakwa dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Hendra mengatakan dirinya diperiksa oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Polri kala itu Agus Sariful terkait kasus kematian Brigadir Yosua. Saat diperiksa Hendra ditanyai perihal pengantaran jenazah Yosua ke Jambi dan soal mengamankan CCTV di Rumah Duren Tiga.
"Ketika di timsus kebetulan yang bersangkutan tanyakan ke saya 'Betul ke Jambi', 'Perintah siapa?' 'FS'," kata Hendra di Sidang.
"Kemudian betul ada perintah mengamankan CCTV?' 'Betul' 'Bagaimana bentuknya?' 'Screening' 'Screening itu apa?' 'Mendeteksi, menyeleksi'," imbuhnya.
Hendra menjelaskan semua keterangan pemeriksaannya hanya ditulis di sebuah kertas. Pemeriksaan itu berlangsung pada 8 Agustus 2022.
"Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan," ungkapnya.
Usai diperiksa, Hendra pun mengaku langsung Dipatsus. Atas alasan itu, Hendra mengaku masih penasaran atas dasar alat bukti apa dirinya Dipatsus.
"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus saya diperiksa langsung saya Dipatsus. Jadi saya bingung saya di patsus alat bukti apa?," kisah Hendra.
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan 'Ngegas' Dicecar Jaksa Soal Perintah Ambil DVR CCTV Duren Tiga: Tidak Ada Mengambil Itu Barang!
-
Ferdy Sambo Bakal 'Reuni' Bareng Mantan Anak Buah, Akan Jadi Saksi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Jaksa Tegur Eks Geng Sambo Irfan Widyanto Ketahuan Cengar-Cengir Saat Sidang: Jangan Ketawa
-
Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Hakim Ceramahi Irfan Widyanto: Seharusnya Saudara Paham!
-
Irfan Eks Anak Buah Sambo Jawab Pertanyaan Jaksa Sembari Ketawa, Endingnya Begini!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
Peringati September Hitam, Aliansi Perempuan Indonesia Kritik Pemerintah dan Upaya Pembungkaman
-
Profil Perdana Menteri Nepal KP Sharma Oli yang Mundur usai Didemo: Karier Politik dan Kontroversi
-
Usai Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Kalau Bersih Kenapa Harus Risih?
-
Profil Rajyalaxmi Chitrakar: Istri Eks PM Nepal yang Tewas Terbakar Hidup-Hidup
-
'Gak Usah Takut, Saya Udah Jago!' Gebrakan Kontroversial Menkeu Purbaya Jamin RI Aman dari Krisis
-
Lepasin Aja Lagi!: Ironi Penegak Hukum dan Jeritan Keadilan di Cikarang Utara yang Bikin Geram
-
Heboh Aksi Koboi Jalanan di ITC Permata Hijau, Pemotor Todong Pistol usai Cekcok dengan Sopir Ojol
-
6 Fakta Demo Nepal: Pemerintah Digulingkan, Rakyat Muak dengan 'Nepo Baby'
-
Baru Jadi Menteri, Ferry Juliantoro Dirujak Netizen Usai Ngaku Pernah Jadi Wakil Presiden
-
Warga Sumatera Utara Bisa Berobat Pakai KTP Mulai Oktober 2025