Suara.com - TAKA Desak Jokowi Perintahkan KLHK Untuk Cabut Surat Pengawasan Penelitian Satwa
Tim Advokasi Kebebasan Akademik (TAKA) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut surat bernomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022. Surat tersebut berkaitan dengan pengawasan penelitian satwa.
Perwakilan TAKA dari LBH Pers, Mulya Sarmono, menyampaikan terbitnya surat tersebut adalah bentuk dari kebijakan yang anti sains. Lebih dari itu, surat tersebut juga dianggap mencederai independensi sains dan kebebasan akademik serta bertentangan dengan pembuatan kebijakan berbasis riset.
"Maka, dalam hal ini kami menuntut kepada Presiden agar memerintahkan KLHK untuk mencabut surat tersebut yang merupakan kebijakan anti sains," kata Mulya saat dijumpai di kawasan gedung Sekretariat Negara RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
TAKA juga meminta Jokowi untuk memerintahkan KLHK menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Sebab, KLHK telah menggunakan kekuasaan dalam menyatakan ketidaksetujuan atas hasil penelitian melalui penerbitan surat tersebut.
"Agar pemerintah dalam hal ini Presiden memerintahkan KLHK untuk menyampaikan permintaan maafnya atas terbitnya surat tersebut," beber Mulya.
Tidak hanya itu, Jokowi juga diminta untuk memerintahkan KLHK menghentikan praktik pembatasan kebebasan akademik. KLHK juga harus membuka ruang partisipasi publik untuk membahas persoalan lingkungan hidup di Indonesia.
"Ketiga, memerintahkan kepada KLHK untuk membuka ruang dan menghentikan praktik pembatasan kebebasan akademik dan membuka ruang partisipatif kepada publik untuk membahas persoalan lingkungan hidup di Indonesia," papar Mulya.
Banding Administratif ke Jokowi
Hari ini, TAKA melayangkan banding administratif kepada Jokowi atas tindakan anti sains yang dilakukan KLHK atas terbitnya surat dengan nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 yang dinilai membatasi kebebasan akademik.
Pada pokoknya, surat itu tidak memberikan pelayanan dan tidak melayani permohonan para peneliti asing dalam urusan perizinan atau persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan KLHK. Dalam hal ini, TAKA lebih dulu melayangkan keberatan adminstratif kepada KLHK pada 1 Desember 2022 lalu.
"Hari ini 18 organisasi yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Akademik atau TAKA melayangkan banding administratif kepada Presiden Joko Widodo atas tindakan kebijakan anti-sains yang dilakukan oleh KLHK," kata perwakilan LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi.
Jihan mengatakan, keberatan adminstratif itu dijawab oleh KLHK pada 6 Desember 2022. Kata Jihan, tanggapan KLHK mengklaim bahwa terbitnya surat tersebut sebagai perintah eksekutif atau executive order yang dimaksudkan sebagai surat internal, dari atasan kepada bawahan.
"Jadi KLHK berargumen bahwa itu bukan sebagai penghalang-halangan melainkan sebagai bentuk eksekutif order," ucap dia.
Tanggapan kedua KLHK, bahwa surat tersebut terbit atas dasar adanya indikasi bahwa peneliti asing tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. Kemudian, para peneliti asing tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri.
Berita Terkait
-
Wadaw! Bobby Nasution Bocorkan Pesan Jokowi ke Nahyan: Jangan Ganggu Kak Kaesang Malam Jumat Ya
-
Viral Pidato Jokowi Pakai Bahasa Indonesia di KTT ASEAN-Uni Eropa
-
Viral Momen Jokowi Acungkan Telunjuk ke Nahyan, Bobby Nasution: Lagi Kasih Wejangan Jangan Ganggu Kaesang Saat Malam Jumat
-
Aksi Iriana Ambil Mik Wartawan Tuai Sorotan, Jokowi Langsung Halangi Ajudan
-
Terbongkar, Rahasia Besar Hubungan Asmara Kaesang dan Erina: Kedekatan Waktu Karantina Itu...
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi