Suara.com - TAKA Desak Jokowi Perintahkan KLHK Untuk Cabut Surat Pengawasan Penelitian Satwa
Tim Advokasi Kebebasan Akademik (TAKA) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut surat bernomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022. Surat tersebut berkaitan dengan pengawasan penelitian satwa.
Perwakilan TAKA dari LBH Pers, Mulya Sarmono, menyampaikan terbitnya surat tersebut adalah bentuk dari kebijakan yang anti sains. Lebih dari itu, surat tersebut juga dianggap mencederai independensi sains dan kebebasan akademik serta bertentangan dengan pembuatan kebijakan berbasis riset.
"Maka, dalam hal ini kami menuntut kepada Presiden agar memerintahkan KLHK untuk mencabut surat tersebut yang merupakan kebijakan anti sains," kata Mulya saat dijumpai di kawasan gedung Sekretariat Negara RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
TAKA juga meminta Jokowi untuk memerintahkan KLHK menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Sebab, KLHK telah menggunakan kekuasaan dalam menyatakan ketidaksetujuan atas hasil penelitian melalui penerbitan surat tersebut.
"Agar pemerintah dalam hal ini Presiden memerintahkan KLHK untuk menyampaikan permintaan maafnya atas terbitnya surat tersebut," beber Mulya.
Tidak hanya itu, Jokowi juga diminta untuk memerintahkan KLHK menghentikan praktik pembatasan kebebasan akademik. KLHK juga harus membuka ruang partisipasi publik untuk membahas persoalan lingkungan hidup di Indonesia.
"Ketiga, memerintahkan kepada KLHK untuk membuka ruang dan menghentikan praktik pembatasan kebebasan akademik dan membuka ruang partisipatif kepada publik untuk membahas persoalan lingkungan hidup di Indonesia," papar Mulya.
Banding Administratif ke Jokowi
Hari ini, TAKA melayangkan banding administratif kepada Jokowi atas tindakan anti sains yang dilakukan KLHK atas terbitnya surat dengan nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 yang dinilai membatasi kebebasan akademik.
Pada pokoknya, surat itu tidak memberikan pelayanan dan tidak melayani permohonan para peneliti asing dalam urusan perizinan atau persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan KLHK. Dalam hal ini, TAKA lebih dulu melayangkan keberatan adminstratif kepada KLHK pada 1 Desember 2022 lalu.
"Hari ini 18 organisasi yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Akademik atau TAKA melayangkan banding administratif kepada Presiden Joko Widodo atas tindakan kebijakan anti-sains yang dilakukan oleh KLHK," kata perwakilan LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi.
Jihan mengatakan, keberatan adminstratif itu dijawab oleh KLHK pada 6 Desember 2022. Kata Jihan, tanggapan KLHK mengklaim bahwa terbitnya surat tersebut sebagai perintah eksekutif atau executive order yang dimaksudkan sebagai surat internal, dari atasan kepada bawahan.
"Jadi KLHK berargumen bahwa itu bukan sebagai penghalang-halangan melainkan sebagai bentuk eksekutif order," ucap dia.
Tanggapan kedua KLHK, bahwa surat tersebut terbit atas dasar adanya indikasi bahwa peneliti asing tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. Kemudian, para peneliti asing tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri.
Berita Terkait
-
Wadaw! Bobby Nasution Bocorkan Pesan Jokowi ke Nahyan: Jangan Ganggu Kak Kaesang Malam Jumat Ya
-
Viral Pidato Jokowi Pakai Bahasa Indonesia di KTT ASEAN-Uni Eropa
-
Viral Momen Jokowi Acungkan Telunjuk ke Nahyan, Bobby Nasution: Lagi Kasih Wejangan Jangan Ganggu Kaesang Saat Malam Jumat
-
Aksi Iriana Ambil Mik Wartawan Tuai Sorotan, Jokowi Langsung Halangi Ajudan
-
Terbongkar, Rahasia Besar Hubungan Asmara Kaesang dan Erina: Kedekatan Waktu Karantina Itu...
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar