Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah dari negara setelah menyelesaikan atau lengser dari jabatannya sebagai seorang presiden pada tahun 2024 mendatang.
Kabarnya Presiden Jokowi juga memilih lokasi untuk rumah pemberian negara tersebut di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso pun membenarkan soal rencana dari pembangunan rumah negara untuk Presiden Jokowi di Colomadu tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Sriyono, lahan yang dipilih untuk rumah Presiden Jokowi terletak di timur rumah makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Lebih lanjut, Sriyono menjelaskan lahan yang dipilih tersebut merupakan lahan yang kosong dan diketahui bersertifikat hak milik. Luas dari lahan tersebut yaitu sekitar 2.000 - 3.000 meter persegi.
Lahan yang dipilih oleh Presiden Jokowi tersebut diketahui sangat strategi karena akses menuju Bandara Adi Soemarmo dekat. Begitu pula dengan akses menuju jalan tol yang diketahui juga mudah dari lahan tersebut.
Sebagai informasi, pemberian rumah untuk presiden tersebut telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, seperti apakah aturan yang mengikat terkait dengan pasal krusial mengatur tentang pengadaan rumah terhadap mantan presiden tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pasal 1 ayat (1):
Baca Juga: Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak."
Pasal 1 ayat (2):
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode, dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden."
Pasal 2 ayat (1):
"Rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum: a. Berada di wilayah Republik Indonesia b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga."
Pasal 3 ayat (2):
"Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya."
Pasal 4 ayat (1):
"Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya."
Pasal 4 ayat (2):
"Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan cara a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik."
Pasal 5:
"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara."
Pasal 6 ayat (1):
"Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara."
Pasal 6 ayat (2):
"Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat a. Nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden b. Letak rumah c. Luas dan harga tanah dan bangunan."
Pasal 7:
Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 8:
Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Sementara itu, ketentuan terkait dengan rumah kediaman yang layak serta perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pengadaan rumah bagi mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI ini sesungguhnya sudah sejak dulu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dan kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 88/2007 yang ditandatangani Presiden SBY.
Namun, dikarenakan aturan tersebut dianggap masih belum mengakomodir, dibuatlah aturan baru tentang hal tersebut.
Tidak hanya Perpres 52/2014, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wakil presiden juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 8.
Di mana, Pasal 8 tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Diketahui, tidak hanya rumah, mantan presiden dan mantan wapres juga disediakan sebuah kendaraan milik negara, lengkap dengan pengemudinya."
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak
-
Jokowi Dapat Hadiah Rumah di Karanganyar Usai Lengser Jadi Presiden, Lokasinya Tak Jauh dari Rumah Masa Kecilnya
-
Bobby Nasution Unggah Foto Jokowi dan Cucu: Nahyan, Jangan Ganggu Kaesang Malam Jumat, Ya
-
Jokowi Akan Dihadiahi Rumah Setelah Selesai Menjabat Sebagai Presiden RI
-
Jokowi pilih lokasi Rumah Pemberian Negara cuma 3.000 M2 di Kampung, Beda dengan Rumah SBY 4.000 M2 di Kawasan Elit
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif