Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah dari negara setelah menyelesaikan atau lengser dari jabatannya sebagai seorang presiden pada tahun 2024 mendatang.
Kabarnya Presiden Jokowi juga memilih lokasi untuk rumah pemberian negara tersebut di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso pun membenarkan soal rencana dari pembangunan rumah negara untuk Presiden Jokowi di Colomadu tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Sriyono, lahan yang dipilih untuk rumah Presiden Jokowi terletak di timur rumah makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Lebih lanjut, Sriyono menjelaskan lahan yang dipilih tersebut merupakan lahan yang kosong dan diketahui bersertifikat hak milik. Luas dari lahan tersebut yaitu sekitar 2.000 - 3.000 meter persegi.
Lahan yang dipilih oleh Presiden Jokowi tersebut diketahui sangat strategi karena akses menuju Bandara Adi Soemarmo dekat. Begitu pula dengan akses menuju jalan tol yang diketahui juga mudah dari lahan tersebut.
Sebagai informasi, pemberian rumah untuk presiden tersebut telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, seperti apakah aturan yang mengikat terkait dengan pasal krusial mengatur tentang pengadaan rumah terhadap mantan presiden tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pasal 1 ayat (1):
Baca Juga: Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak."
Pasal 1 ayat (2):
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode, dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden."
Pasal 2 ayat (1):
"Rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum: a. Berada di wilayah Republik Indonesia b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga."
Pasal 3 ayat (2):
Berita Terkait
-
Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak
-
Jokowi Dapat Hadiah Rumah di Karanganyar Usai Lengser Jadi Presiden, Lokasinya Tak Jauh dari Rumah Masa Kecilnya
-
Bobby Nasution Unggah Foto Jokowi dan Cucu: Nahyan, Jangan Ganggu Kaesang Malam Jumat, Ya
-
Jokowi Akan Dihadiahi Rumah Setelah Selesai Menjabat Sebagai Presiden RI
-
Jokowi pilih lokasi Rumah Pemberian Negara cuma 3.000 M2 di Kampung, Beda dengan Rumah SBY 4.000 M2 di Kawasan Elit
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!