/
Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:30 WIB
Potret Presiden Joko Widodo (instagram.com/jokowi)

Sukabumi.suara.com - Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, tidak lama lagi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Dengan kurung waktu kurang dari 2 tahu dirinya akan segera turun dari jabatannya. 

Setelah selesai menjabat Joko Widodo akan mendapatkan rumah pemberian negara saat dirinya selesai menjabat sebagai presiden pada 2024 nanti.

Diketahui rumah yang diberikan untuk Jokowi berada di Desa Gajahan, Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah memiliki luas lahan 3.000 meter persegi. 

Selain itu rumah yang diberikan oleh negara letaknya tidak jauh dari rumah pribadi milik Jokowi yang berada di wilayah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," ucap Bupati Karanganyar, Juliyatmono, pada Jumat (16/12/2022) dikutip dari suara.com

Segala beban pajak yang berkaitan dengan rumah tersebut akan dibebaskan sebagaimana dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh Presiden ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.

"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden."

Selain itu berdasarkan Pasal  5 Perpres 52/2014 disebutkan bahwa biaya pajak dan lainnya terkait dengan pemberian rumah yang layak kepada mantan presiden atau mantan wakil presiden kan dibebankan pada negara.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Pesawat di Yunani yang Tewaskan Seorang Pilot WNI

Load More