Sukabumi.suara.com - Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, tidak lama lagi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Dengan kurung waktu kurang dari 2 tahu dirinya akan segera turun dari jabatannya.
Setelah selesai menjabat Joko Widodo akan mendapatkan rumah pemberian negara saat dirinya selesai menjabat sebagai presiden pada 2024 nanti.
Diketahui rumah yang diberikan untuk Jokowi berada di Desa Gajahan, Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah memiliki luas lahan 3.000 meter persegi.
Selain itu rumah yang diberikan oleh negara letaknya tidak jauh dari rumah pribadi milik Jokowi yang berada di wilayah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," ucap Bupati Karanganyar, Juliyatmono, pada Jumat (16/12/2022) dikutip dari suara.com.
Segala beban pajak yang berkaitan dengan rumah tersebut akan dibebaskan sebagaimana dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh Presiden ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden."
Selain itu berdasarkan Pasal 5 Perpres 52/2014 disebutkan bahwa biaya pajak dan lainnya terkait dengan pemberian rumah yang layak kepada mantan presiden atau mantan wakil presiden kan dibebankan pada negara.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Pesawat di Yunani yang Tewaskan Seorang Pilot WNI
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
IHSG Terus Menguat ke Level 8.200 di Sesi I, PIPA Hingga PADI ARA
-
Salat Tarawih Berapa Rakaat? Ini Penjelasan Detail Menurut Berbagai Mazhab
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
-
Aksi Bersih di 24 Pantai Bali - Nusa Tenggara: Bank Mandiri Jaga Lingkungan dan Transformasi Digital
-
Blush On Apa yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Cek 5 Rekomendasi yang Paling Pas
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur
-
Biaya Servis Mobil Hybrid vs Mobil Bensin Biasa, Mana yang Lebih Hemat?
-
BPDP Ungkap Penerimaan Ekspor Sawit Tembus Rp 31 Triliun di 2025
-
Prediksi Ratchaburi vs Persib Bandung di AFC Champions League Two, Rabu 11 Februari 2026