Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih melakukan komunikasi insentif dengan Richard Eliezer atau Bharada E seusai tragedi di Duren Tiga berdarah-darah.
Percakapan tersebut terungkap di Persidangan lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (19/12/2022).
Ahli digital Puslabfor Polri, Adi Setya, mengungkap bahwa terdakwa Ferdy Sambo menghubungi Bharada E melalui Whatsapp (WA) pada tanggal 19 Juli 2022. Dalam percakapan keduanya, Sambo menanyakan kabar Bharada E dan menyinggung soal kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Apa yang diterangkan disitu," tanya JPU kepada Adi Setya dikutip dari tayangan Kanal YouTube Tribunnews.
"Yang pertama dari akun wa Ferdy Sambo ke Richard 'kamu sehat ya. Bapak kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman laporkan saya segera biar saya laporkan bapak kapolri," bunyi chat WA Sambo kepada Richard.
"Dijawab, siap sehat bapak. Siap baik bapak," jawab Richard.
Pada percakapan keduanya, Sambo juga meminta Richard agar menenangkan keluarganya di Manado. Jika terjadi sesuatu yang tidak mengenakan, Richard diminta segera melapor Sambo.
"Buat tenang bapak di Manado ya Cad, WA saya kalau ada yang enggak enak di hati kamu," tutur chat Sambo kepada Richard.
Adi Setya mengatakan bahwa, isi percakapan tersebut sesuai dengan isi BAP. Percakapan Sambo dan Richard diperoleh dari data nomor telepon yang tersimpan di ponsel yang mereka terima. Kontak tersebut disimpan dalam nama Irjen Ferdy Sambo dan Richard.
Baca Juga: Mengupas Alasan Sambo Tak Lapor saat Istrinya Mengaku Diperkosa Yosua
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap dari Barbuk HP Richard, Ada Grup WA Duren Tiga usai Yosua Tewas, Anggotanya Tuhan Yesus
-
Terbongkar di Sidang Sambo, 'Tuhan Yesus' jadi Anggota Grup WhatsApp Duren Tiga
-
Tatapan Mengerikan Ferdy Sambo Diungkap Kuat Maruf Sambi Lutut Bergetar: Siapa Lagi yang Mau Ditembak
-
Bripka Ricky Bikin Grup WA Duren Tiga Bareng Sambo dan Putri Setelah Pembunuhan Brigadir J
-
Ada Grup WA 'Duren Tiga' 4 Hari Setelah Yosua Dibunuh, Tak Sampai Sehari Richard Langsung Di-kick
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!