Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih melakukan komunikasi insentif dengan Richard Eliezer atau Bharada E seusai tragedi di Duren Tiga berdarah-darah.
Percakapan tersebut terungkap di Persidangan lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (19/12/2022).
Ahli digital Puslabfor Polri, Adi Setya, mengungkap bahwa terdakwa Ferdy Sambo menghubungi Bharada E melalui Whatsapp (WA) pada tanggal 19 Juli 2022. Dalam percakapan keduanya, Sambo menanyakan kabar Bharada E dan menyinggung soal kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Apa yang diterangkan disitu," tanya JPU kepada Adi Setya dikutip dari tayangan Kanal YouTube Tribunnews.
"Yang pertama dari akun wa Ferdy Sambo ke Richard 'kamu sehat ya. Bapak kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman laporkan saya segera biar saya laporkan bapak kapolri," bunyi chat WA Sambo kepada Richard.
"Dijawab, siap sehat bapak. Siap baik bapak," jawab Richard.
Pada percakapan keduanya, Sambo juga meminta Richard agar menenangkan keluarganya di Manado. Jika terjadi sesuatu yang tidak mengenakan, Richard diminta segera melapor Sambo.
"Buat tenang bapak di Manado ya Cad, WA saya kalau ada yang enggak enak di hati kamu," tutur chat Sambo kepada Richard.
Adi Setya mengatakan bahwa, isi percakapan tersebut sesuai dengan isi BAP. Percakapan Sambo dan Richard diperoleh dari data nomor telepon yang tersimpan di ponsel yang mereka terima. Kontak tersebut disimpan dalam nama Irjen Ferdy Sambo dan Richard.
Baca Juga: Mengupas Alasan Sambo Tak Lapor saat Istrinya Mengaku Diperkosa Yosua
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap dari Barbuk HP Richard, Ada Grup WA Duren Tiga usai Yosua Tewas, Anggotanya Tuhan Yesus
-
Terbongkar di Sidang Sambo, 'Tuhan Yesus' jadi Anggota Grup WhatsApp Duren Tiga
-
Tatapan Mengerikan Ferdy Sambo Diungkap Kuat Maruf Sambi Lutut Bergetar: Siapa Lagi yang Mau Ditembak
-
Bripka Ricky Bikin Grup WA Duren Tiga Bareng Sambo dan Putri Setelah Pembunuhan Brigadir J
-
Ada Grup WA 'Duren Tiga' 4 Hari Setelah Yosua Dibunuh, Tak Sampai Sehari Richard Langsung Di-kick
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
-
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Tak Langgar Prosedur, Pemprov: Itu Berdiri di Atas Tanah Kita