Suara.com - Ombudsman RI mengungkapkan hasil-hasil kajian sistemik terkait penyelenggaraan tata kelola pelayanan unit rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental (PDM).
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengatakan, berdasar hasil pemantauan di beberapa unit rehabilitasi sosial, ditemui berbagai pelanggaran HAM. Bahkan disebutkannya, hal itu terjadi di tempat rehabilitasi.
"Stigma negatif di masyarakat dan berbagai bentuk diskriminasi masih kerap terjadi bahkan di tempat rehabilitasi yang seharusnya untuk membantu memulihkan dan mengembalikan PDM untuk dapat hidup secara inklusif di masyarakat," ujar Indraza saat konferensi pers daring daring Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
Indraza mengemukan, salah satu pelanggaran HAM yang dialami PDM, yaitu tempat tidur yang tidak layak, karena sarana dan prasarana yang tidak memadai.
"Sehingga penyandang disabilitas mental tidur hanya beralaskan lantai atau bahkan di gubuk. Selain itu, Ombudsman juga menemukan ruangan yang penghuninya melebihi kapasitas," ungkapnya.
Dia mengemukan, fokus kajian Ombudsman yang mengacu pada UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik beserta berbagai turunannya, telah mengatur standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara, tak terkecuali bagi panti rehabilitasi.
Menurutnya, tidak terpenuhinya standar pelayanan publik dapat menjadi peluang terjadinya berbagai penyimpangan terhadap PDM yang berada di panti rehabilitasi sosial.
"Ombudsman melihat pada implementasi atau pemenuhan standar pelayanan yang harus dipenuhi antara lain tentang bagaimana prosedur pelayanan (syarat, biaya, jangka waktu), jenis layanan, ketersediaan sarpras, ketersediaan dan kompetensi SDM, mekanisme pengawasan, pengelolaan pengaduan," paparnya.
Temuan Ombudsman, panti rehabilitasi sosial yang dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, kondisinya lebih baik daripada panti milik swasta atau masyarakat. Disampaikan kesenjangan itu, sangat dirasakan, khususnya segi sarana prasarana dan kompetensi SDM.
Baca Juga: Soal Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Ombudsman DIY Fokuskan Investigasi ke Hal Ini
"Minimnya anggaran menjadi salah satu penyebab kondisi ini," jelasnya.
Kemudian yang menjadi persoalan selanjutnya, proses akreditasi yang masih terkendala. Hal itu disebabkan jumlah asesor dan minimnya sosialisasi pentingnya akreditasi. Seharusnya akreditasi dapat menjamin adanya pemenuhan standar pelayanan yang memadai.
Selain itu, meskipun ada program Atensi yang mengamanatkan panti untuk melakukan multilayanan, Ombudsman menemukan belum banyak panti pemerintah atau swasta yang mengetahui program tersebut.
Ombudsman menyoroti belum adanya instrumen monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengawasan yang semestinya dilakukan secara berjenjang.
"Mencermati berbagai temuan ini, Ombudsman berharap Kementerian Sosial agar mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, pendampingan dan bahkan melakukan dukungan teknis secara berjenjang dengan pemerintah daerah dan kepada pemilik panti swasta," ucap Indraza.
Untuk diketahui, laporan Ombudsman merupakan kajian yang dilaksanakan di sejumlah wilayah, di antarnanya Bengkulu, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya maladministrasi pada unit rehabilitasi sosial milik pemerintah dan swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP
-
Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat ke Pelosok