Suara.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan pada sidang hari ini.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022). Pengacara Putri, Febri Diansyah menerangkan ahli pidana yang dihadirkan sebagai saksi meringankan yakni Mahrus Ali.
"Hari ini kami diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk hadirkan ahli. Rencana kami akan hadirkan ahli pidana materiil dan formil, yaitu Dr Mahrus Ali, SH, MH," kata Febri kepada wartawan.
Febri menyebut selama ini Mahrus punya sepak terjang dalam dunia hukum pidana. Mahrus kini juga mengajar sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII).
"Beliau banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi, juga mengajar di Fakultas Hukum UII," ujarnya.
Febri menjamin Mahrus akan menyampaikan keterangan yang objektif dalam persidangan. Tujuannya agar kebenaran dalam kasus Yosua segera terungkap.
"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki, agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.
Sebagai informasi, persidangan saat ini sudah berlangsung sejak pukul 10.15 WIB. Sambo dan Putri duduk sebagai terdakwa. Sedangkan Mahrus dimintai keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi Sambo dan Putri.
Baca Juga: Ngaku Dilecehkan, Ahli Ungkap Putri Candrawathi Berpotensi Alami Tonic Immobility, Apa Itu?
Berita Terkait
-
Ngaku Dilecehkan, Ahli Ungkap Putri Candrawathi Berpotensi Alami Tonic Immobility, Apa Itu?
-
Kembali Disidang Hari Ini, Kepribadian Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Disebut Saling Melengkapi
-
Ikhlas Disebut Punya IQ Jongkok, Tapi Sakit Hati Dicap Pembohong, Ucapan Kuat Maruf Bikin Seisi Sidang Ketawa Ngakak!
-
Bantah Kesaksian Dua Ahli Pidana di Sidang Yosua, Ferdy Sambo: Tak Objektif! Pasti Sesuai Keinginan Penyidik
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi