Suara.com - Perdebatan panas beberapa kali terjadi di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya ketika penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo mendebat ahli pidana Alpi Sahari yang dihadirkan di persidangan hari Rabu (21/12/2022).
Saat itu Alpi rupanya merasa tersinggung karena merasa disalahkan oleh pengacara Bripka RR. Pasalnya sang pengacara seperti menuduh Alpi penyebab Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa di kasus ini.
Awalnya pengacara mengungkit BAP yang dibuat sang ahli saksi. "Saudara hanya mendasarkan pada keterangan Richard Eliezer, yang dalam BAP waktu itu mengatakan bahwa dirinya diperintah," ujar sang pengacara, dikutip pada Kamis (22/12/2022).
"Bagaimana bisa Saudara membuat suatu tesis, suatu kesimpulan, di mana semua terdakwa mendapat informasi yang sama tentang skenario?" sambungnya.
Saat itulah kuasa hukum Bripka RR terdengar seperti menyalahkan Alpi hingga ketiga terdakwa ikut diperkarakan. "Karena keterangan ahli ini kan salah satunya membuat terdakwa-terdakwa lain duduk di sini. Nah bagaimana Saudara bisa menyimpulkan?" tanya pengacara.
"Sekarang pertanyaannya, kesalahannya di mana. Sedangkan mereka tidak tahu skenario yang disampaikan Bapak Ferdy Sambo," imbuhnya.
Pertanyaan yang dianggap kurang tepat ini segera diluruskan oleh Alpi. Pakar pidana tersebut mengaku tidak ingin lagi dijadikan saksi ahli apabila berujung disalahkan dalam penetapan status terdakwa.
"Bukan karena ahli penetapan terdakwa, Pak. Besok-besok kami tak mau jadi ahli. Harus didasarkan kepada alat bukti untuk penetapan tersangka, minimal dua alat bukti pasca putusan Mahkamah Konstitusi," tutur Alpi dengan volume suara yang cukup keras.
"Kalau dikatakan gara-gara ahli menetapkan terdakwa, kami besok-besok nggak mau. Bagus kami ngajar aja di perguruan tinggi. Untuk klarifikasi juga, agar jangan terjadi persepsi publik, itu sangat fatal," lanjut Alpi.
Baca Juga: Ngaku Dilecehkan, Ahli Ungkap Putri Candrawathi Berpotensi Alami Tonic Immobility, Apa Itu?
Sang ahli pidana kemudian menjawab pertanyaan pengacara. Lalu Alpi juga menjelaskan alasan merekomendasikan Pasal 55 terhadap Bripka RR.
"Pertama berkaitan dengan kronologis, kan digambarkan kepada kita. Plus pertanyaan. Karena ahli bukan penyidik," ungkap Alpi.
Dengan kata lain, Alpi menegaskan rekomendasi pasal-pasal pidana yang dituliskannya berdasarkan BAP dan kronologi yang disampaikan penyidik kepada dirinya.
Perkara BAP dan kronologi ini sebelumnya juga membuat Ahli Kriminologi Universitas Indonesia, Prof Dr Muhammad Mustofa, dicecar penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka menilai Mustofa hanya mendasarkan keterangannya terhadap satu BAP tanpa mempertimbangkan sudut pandang lain, sementara Mustofa menjelaskan hanya mengerjakan tugasnya memberi pandangan sesuai keahlian berdasarkan bahan yang diberi penyidik.
Berita Terkait
-
Ikhlas Kecerdasan Dibilang di Bawah Rata-Rata, Kuat Ma'ruf Malah Curhat Sakit Hati Dituding Pembohong
-
Sempat Disindir Jaksa soal Pelecehan, Putri Candrawathi Melawan: Pendapat Ahli Tak Objektif!
-
Bak Sindir Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Jaksa ke Saksi Ahli: Sekarang Sudah SP3, Statusnya Sudah Nol?
-
'Apes' Richard Eliezer Berujung Disuruh Tembak Yosua: Tingkat Kepatuhan Tinggi, Pangkat Terendah
-
Sejak Jadi Karungga di Rumah Sambo, Perilaku Brigadir J Mulai Berubah: Jarang Telepon Keluarga di Jambi
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
-
DIY Diguncang Gempa M4,5, Dua Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Menlu Sugiono Sebut Indonesia Gabung 'Dewan Trump' Tanpa Iuran, Ini Fakta-faktanya
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
-
Ahok Heran 'Kesaktian' Riza Chalid di Korupsi Minyak Pertamina: Sekuat Apa Sih Beliau?
-
7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Menembus Awan Tanpa Jejak: Ambisi Singapore Airlines Menata Langit Biru Masa Depan
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak