Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Setelah melakukan penggeledahan di kantor DRPD Jatim dan kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, penyidik KPK turut menggeledah tiga kantor dinas provinsi Jatim pada Kamis (22/12/2022) kemarin.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan empat kantor tersebut adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan salah sau kantor money charger di kota Surabaya.
Ali menyebut dari penggeledahan tersebut penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Sementara dari kantor money charger, penyidik KPK mengamankan dokumen soal penukaran mata uang.
"Diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," ungkap Ali.
Selanjutnya sejumlah temuan itu akan dianilisa KPK, kemudian dilakukan penyitaan.
"Analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Sahat Jadi Tersangka
Sebelumnya Sahat yang merupakan anggota dewan fraksi Golkar menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.
Temuan KPK, Sahat diduga memanfaatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan meminta bayaran untuk membantu meloloskan usulan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp6,7 triliun.
Dana bernilai fantastis itu ditujukan bagi badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.
Abdul meminta bantuan Sahat untuk mendapatkan dana hibah. Antara keduanya terjadi kesepakatan, Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hiba yang nantinya dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen.
Berita Terkait
-
Kantor Emil Dardak Diperiksa KPK, Arumi Bachsin Jadi Sasaran Digeruduk Netizen
-
Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Bakal Ditahan KPK?
-
Unggah Hari Ibu, Akun Instagram Arumi Bachsin Disambangi Warganet Terkait Kasus Suaminya
-
Bukan AHY, Sosok Ini yang Dinilai Pas untuk Jadi Cawapres Anies Baswedan, Dianggap Bisa Pecahkan Suara Jatim
-
Ini Harta Kekayaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...