Suara.com - Pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu kini memasuk babak baru.
Kini publik dikejutkan dengan kabar bebasnya salah satu tersangka kasus tersebut dari tahanan Polda Jawa Timur.
Tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB). Ia akhirnya dibebaskan dari tahanan karena berkas penyidikannya tak kunjung lengkap (P19).
Ha itu mennyebabkan kasus Akhmad Lukita itu ditolak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dan di saat yang bersamaan, masa tahanan Akhmad habis, sehingga ia bebas dari tahanan.
Seperti apa rekam jejak Akhmad Hadian Lukita? Berikut ulasannya.
Latar belakang Akhmad Hadian Lukita
Akhmad Hadian Lukita resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB sejak 13 Juni 2020 lalu. Ia menggantikan Dirut PT LIB yang sebelumnya, yakni Mayjen (Purn) Cucu Somantri yang mundur pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Mei 2020.
Penunjukkan pria berusia 57 tahun itu sebagai dirut PT LIB cukup mengejutkan publik, khususnya kalangan pecinta sepak bola di Indonesia. Sebab nama Akhmad Hadian Lukita sebelumnya tidak pernah terdengar di kancah sepak bola nasional.
Tak heran, Akhmad merupakan berasal dari kalangan profesional yang berpengalaman di dunia IT dan manajemen perusahaan. Ia juga tercatat sebagai direktur utama PT LAPI DIVUSI sejak 2013.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa
Tersandung Tragedi Kanjuruhan
Setelah Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, kepolisian menetapkan 6 orang tersangka, termasuk salah satunya Akhmad Hadian Lukita.
Akhmad yang menjabat sebagai dirut PT LIB disangkakan ikut bertanggungjawab atas peristiwa yang menewaskan 133 orang tersebut dan melukai ratusan lainnya.
Ia diduga memanipulasi hasil verifikasi data kelayakan Stadion Kanjuruhan, Malang, tempat digelarnya pertandingan antara Persebaya Surabaya versus Arema Malang.
Dalam pertandingan itu, Akhmad sebagai dirut PT LIB menggunakan hasil verifikasi data kelayakan stadion dengan data dua tahun lalu.
Berkas dinyatakan belum lengkap
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa
-
Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Arema FC Liga 1, Anti Ribet Tinggal Klik
-
Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi
-
Prediksi Bhayangkara FC vs Arema FC di BRI Liga 1 2022/2023
-
Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan