Suara.com - Pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu kini memasuk babak baru.
Kini publik dikejutkan dengan kabar bebasnya salah satu tersangka kasus tersebut dari tahanan Polda Jawa Timur.
Tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB). Ia akhirnya dibebaskan dari tahanan karena berkas penyidikannya tak kunjung lengkap (P19).
Ha itu mennyebabkan kasus Akhmad Lukita itu ditolak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dan di saat yang bersamaan, masa tahanan Akhmad habis, sehingga ia bebas dari tahanan.
Seperti apa rekam jejak Akhmad Hadian Lukita? Berikut ulasannya.
Latar belakang Akhmad Hadian Lukita
Akhmad Hadian Lukita resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB sejak 13 Juni 2020 lalu. Ia menggantikan Dirut PT LIB yang sebelumnya, yakni Mayjen (Purn) Cucu Somantri yang mundur pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Mei 2020.
Penunjukkan pria berusia 57 tahun itu sebagai dirut PT LIB cukup mengejutkan publik, khususnya kalangan pecinta sepak bola di Indonesia. Sebab nama Akhmad Hadian Lukita sebelumnya tidak pernah terdengar di kancah sepak bola nasional.
Tak heran, Akhmad merupakan berasal dari kalangan profesional yang berpengalaman di dunia IT dan manajemen perusahaan. Ia juga tercatat sebagai direktur utama PT LAPI DIVUSI sejak 2013.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa
Tersandung Tragedi Kanjuruhan
Setelah Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, kepolisian menetapkan 6 orang tersangka, termasuk salah satunya Akhmad Hadian Lukita.
Akhmad yang menjabat sebagai dirut PT LIB disangkakan ikut bertanggungjawab atas peristiwa yang menewaskan 133 orang tersebut dan melukai ratusan lainnya.
Ia diduga memanipulasi hasil verifikasi data kelayakan Stadion Kanjuruhan, Malang, tempat digelarnya pertandingan antara Persebaya Surabaya versus Arema Malang.
Dalam pertandingan itu, Akhmad sebagai dirut PT LIB menggunakan hasil verifikasi data kelayakan stadion dengan data dua tahun lalu.
Berkas dinyatakan belum lengkap
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa
-
Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Arema FC Liga 1, Anti Ribet Tinggal Klik
-
Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi
-
Prediksi Bhayangkara FC vs Arema FC di BRI Liga 1 2022/2023
-
Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya