Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 4.550 aduan permohonan ganti rugi atau restitusi dari korban 15 perkara platform robot trading dan investasi ilegal.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menuturkan 15 platform robot trading dan investasi ilegal itu di antaranya, Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama.
"Dari jumlah tersebut (4.550), sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK," kata Edwin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).
Dia mengungkapkan total ganti rugi itu mencapai angka Rp1,9 triliun atau Rp 1.963.967.880.292.
"Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian, seperti pemohon dalam perkara Evotrade," jelasnya.
Edwin menuturkan dari 15 perkara terdapat 6 kasus mendapat putusan pada tingkat pertama, Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quote, Olymtrade, dan Evotrade.
Dari sejumlah perkara itu, hanya dua kasus yang diputuskan pengadilan diberikan ganti rugi. Pertama perkara Fahrenheit dengan jumlah korban 774 orang, nilai ganti rugi Rp 301.088.180.756. Dalam putusan pengadilan ganti rugi diberikan melalui paguyuban korban.
Kedua perkara Viralblast dengan jumlah korban 905 orang dengan nilai ganti rugi Rp 118.127.699.562. Putusan pengadilan ganti rugi disalurkan melalui LPSK.
Sementara itu, 4 kasus masih dalam proses persidangan yakni DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, dan Sunmod Alkes. Sedangkan 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan, Yagoal, ATG, FIN 888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.
Baca Juga: Tak Hanya Hotman Paris, Reza Arap Juga Heran Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara
"Merespon tingginya angka permohonan restitusi pada kejahatan ini, LPSK membentuk 6 tim khusus. Tim bekerja mulai dari memeriksa kelengkapan formil, bukti dukung kerugian, memverifikasi klaim dan bukti, serta menentukan nilai kewajarannya," kata Edwin.
Edwin menyebut penanganan restitusi dilakukan LPSK dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polir dan Kejaksaan Agung.
"Koordinasi tersebut untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara dan kerugian yang dialami korban," katanya.
"Koordinasi tersebut juga dimaksudkan agar restitusi dapat dimuat dalam tuntutan Jaksa," imbuhnya.
Edwin menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK.
"Berdasarkan UU itu, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j). Penilaian restitusi oleh LPSK ini tidak dipungut biaya," paparnya.
Berita Terkait
-
Kukuhkan Sahabat Saksi dan Korban Berbasis Komunitas, LPSK: Jangkauan Perlindungan Lebih Luas
-
Duh, Vonis Doni Salmanan Kena Sindir Hotman Paris Gegara Hal Ini: Lieur Ah
-
Harta Doni Salmanan Dikembalikan dan Bebas Ganti Rugi, Netizen: Jadi Orang Kaya Lagi
-
Tak Hanya Hotman Paris, Reza Arap Juga Heran Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara
-
Tak Terima Vonis Ringan, Karangan Bunga Pendukung Doni Salmanan Dirusak
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?