Suara.com - Dengan tujuan menyalurkan gas 3 kg menjadi lebih tepat sasaran, pemerintah berencana meluncurkan peraturan program warga membeli gas 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagaimana cara beli gas 3 kg pakai KTP?
Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan uji coba pembelian gas 3 kg pakai KTP secara bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023. Berikut cara beli gas 3 kg pakai KTP yang akan segera dilakukan uji coba tersebut.
Cara beli gas 3 kg pakai KTP
- Tidak perlu download aplikasi MyPertamina seperti akan membeli subsidi BBM
- Pastikan nama Anda sudah terdata dalam database P3KE
- Kalau sudah terdata, bisa langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.
- Apabila belum terdata, Anda bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.
Saat ini belum ada pembatasan dalam pembelian elpiji 3 kg meskipun sudah dilakukan pendataan. Oleh karenanya, masyarakat masih bisa membeli gas elpiji 3kg seperti biasa, tidak perlu takut kehabisan kuota harian untuk membeli BBM Subsidi.
Apa itu Data P3KE
Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) merupakan data yang dibuat berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data pusat keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta data SDGs dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Data P3KE ini akan menjadi acuan menyalurkan subsidi elpiji 3 kg, karena data P3KE merupakan data spesifik dan sudah final. Seperti disebutkan di atas, data-data dari lembaga-lembaga terkait disortir untuk ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat mendapatkan elpiji subsidi dari pemerintah.
Data-data yang sudah dikoordinasikan dalam data P3KE ini akan diinput ke website Subsidi Tepat Milik Pertamina dan diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina. Oleh karenanya, masyarakat bisa cek namanya. Kalau sudah ada bisa membeli gas dengan cara tersebut di atas.
Tak hanya itu, nama warga yang sudah tercantum dalam data P3KE juga akan memiliki kesempatan untuk menerima bantuan sosial dan subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Dibatasi, Harus Pakai KTP, Bikin Susah Emak-emak
Di sisi lain, pemerintah juga memberi kesempatan kepada P3KE untuk melakukan update pendataan guna memastikan apabila ada masyarakat miskin yang selama ini masih belum menerima bantuan sosial karena tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Demikian itu cara beli gas 3 kg pakai KTP yang direncanakan akan dimulai dengan uji coba terlebih dahulu di tahun 2023.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang