Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan mobil ambulans yang berstiker Partai Nasdem dan anggota DPRD Jakarta melawan arus di Jalur puncak Bogor, Jawa Barat pada hari Jumat (23/12/2022).
Diketahui, pada saat melawan arus, para petugas tengah melakukan operasi Lilin Lodaya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ambulans tersebut milik Ahmad Lukman Jupiter, seorang anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem. Jupiter mengaku bahwa ia tidak mengetahui ambulans miliknya dibawa oleh stafnya ke Puncak Bogor.
Ambulans tersebut ternyata mengantarkan iring-iringan family gathering, mirisnya, ambulans tersebut menyalakan sirine dan rotator untuk meluangkan jalan agar iring-iringan tersebut berjalan lancar.
Melansir dari berbagai sumber, ternyata STNK ambulans tersebut masih diperuntukkan untuk mobil pribadi. Polisi pun melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi ambulans tersebut.
Lantas, apakah boleh kendaraan sipil menggunakan sirine dan rotator? Simak penjelasannya berikut ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan Pasal 134 dan 135 penggunaan strobo, irine, dan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang mendapatkan hak.
Adapun kendaraan-kendaraan tersebut antara lain yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang tengah melakukan tugasnya
Baca Juga: Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini
2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan saat kecelakaan lalu lintas
3. Kendaraan ambulans untuk mengangkut orang sakit
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asings erta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Republik Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini
-
Menakar Nasib Menteri NasDem Di Tangan Jokowi, Dipegang Atau Ditendang?
-
Berhembus Sinyal Reshuffle, NasDem Bisa Tetap di Kabinet Jokowi Kalau...
-
Kinerja Menteri Tinggi, Jokowi Galau Reshuffle Menteri dari NasDem
-
5 Fakta Ambulans Berstiker Nasdem Ditilang Polisi: Lawan Arus di Puncak, Kawal Family Gathering
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar