Suara.com - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulang oknum dosen di Universitas Jambi atau Unja. Seorang mahasiswa disabilitas dianiaya dipukul dan ditendang hingga heboh di kalangan mahasiswa, korban akhirnya melapor ke Polda Jambi.
Merunut sejumlah media lokal di Jambi, aksi dosen aniaya mahasiswa itu terjadi pada Jumat (16/12/2022) lalu. Diketahui, korban mahasiswa itu adalah Artur Widodo, mahasiswa di Fakultas Porkes Universitas Jambi.
Sementara pelaku adalah dosen berstatus ASN bernama David Iqroni alias D, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan bermula saat Artur akan menjalani ujian. Saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian.
Saat meminta izin via WhatsApp, D malah memarahi korban, saat itu korban diminta untuk datang ke ruang kerjanya.
Menurut pengakuan Artur, saat ia tiba di tangga langsung ditarik, lalu dipukul sebanyak tujuh kali oleh pelaku.
Tidak hanya itu, dalam ruangan dosen ia juga dicekik dan didorong hingga membentur meja.
Artur mengungkapkan, tak hanya menganiaya, sang dosen bahkan memaki dan melontarkan kalimat hinaan pelaku dengan mengatai kakinya buntung.
Tak sampai di situ, saat Artur berada di Polda Jambi untuk membuat laporan, D sempat menelpon dan melakukan pengancaman.
Atas peristiwa itu, sejumlah mahasiswa bahkan sampai menggelar aksi agar sang dosen diusut secara hukum dan dipecat. Hingga kemudian, polisi turun tangan usai menerima laporan korban.
Hingga pada Kamis (22/12/2022) malam oknum dosen D ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan sejak Kamis pagi, dosen D sudah diperiksa sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, D ditetapkan sebagai tersangka dan malamnya langsung ditahan.
Kombes Andri menjelaskan, Penetapkan D sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Penetapan D sebagai tersangka untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan hukum lain yakni pengancaman.
Untuk kasus penganiayaan, dosen D dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Eks Petinggi OVO Penganiaya Anak Ngaku Masih Beri Nafkah, Mantan Istri Ngamuk Tak Terima: Eh Pak Bos 50 Juta dari Mana? Coba Bukti Tranferannya?
-
Ayah Pelaku Penganiayaan Anak di Apartemen Signature Park Diperiksa Polisi Pekan Depan
-
Ayah Penganiaya Anak Di Apartemen Signature Park Ternyata Pernah Dilaporkan Terkait Kasus KDRT
-
Pria di Medan Tewas Dihantam Pakai Batu Bata, Pelaku Tak Senang Istrinya....
-
Cerita Wanita Bekasi yang Dianiaya Mantan Pacar, Diancam Akan Dibunuh hingga Dihantam dengan Ayam Beku
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama