Suara.com - Wisma Atlet yang berlokasi di Kemayoran akan berhenti beroperasi sebagai RSDC atau Rumah Sakit Darurat Covid-19.
Saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2020 lalu, pemerintah memutuskan untuk mengalihfungsikan wisma atlet menjadi RSDC untuk menangani pasien-pasien yang terinfeksi Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini fakta-fakta RSDC Wisma Atlet bakal berhenti beroperasi secara bertahap.
1. Rencana Berhenti Beroperasi 31 Desember 2022
Menteri BUMN Erik Thohir menyatakan kerja sama dengan wisma atlet telah menangani hingga 162.699 pasien hingga Maret 2022.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto kepada Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal Untung Budiharto menyatakan Wisma Atlet Kemayoran akan berhenti beroperasi per 31 Desember 2022.
Keputusan penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto melalui surat resmi bernomor B-404.N/KA BNPB/PD.01.02/11/2022.
Surat itu ditandatangani Suharyanto pada 30 November 2022.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa untuk operasional RSDC Wisma Atlit Kemayoran juga akan dihentikan operasionalnya per 31 Desember 2022," demikian dalam surat yang dikutip Suara.com, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: 4,2 Juta Warga Sumut Terima Vaksin Dosis Penguat
2. Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga menyatakan hal serupa. Penutupan ini menyusul kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.
"Ya kalau sudah tidak pandemi ya ditutup," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Jokowi juga menyatakan jika beraktivitas di area terbuka dan tidak padat orang maka boleh tidak menggunakan masker. Jika di ruangan tertutup dan transportasi tertutup, maka wajib menggunakan masker.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
3. RSDC Masih Rawat 6 Pasien
Berita Terkait
-
4,2 Juta Warga Sumut Terima Vaksin Dosis Penguat
-
Kasus Covid-19 di China Membludak, 250 juta Orang Tertular, Khawatir Menanjak Saat Imlek
-
Jokowi Tekankan Keputusan Penghentian PPKM Dilakukan Akhir Tahun atau Awal Tahun
-
Masih Tunggu Kajian Matang, Jokowi Belum Bisa Tetapkan Kapan Akan Hentikan PPKM
-
Zhejiang, Provinsi di China Berjuang Hadapi 1 Juta Kasus Covid-19 Per Hari
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS