• Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
• Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam segala tinfak kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri.
• Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi masyarakat yang telah dicabut status badan hukumnya.
• Pelamar harus mempunyao pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.
Sebelum mendaftarkan diri, pelamar wajib mempersiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
• Pas foto berlatar belakang warna merah dengan format jpeg/jpg
• KTP dengan format jpeg/jpg
• Surat lamaran (file pdf)
• Ijazah + Sertifikat Pendidik atau Surat Tanda Registrasi (STR) (file pdf)
Baca Juga: 5 Ide Pekerjaan bagi Fresh Graduate sembari Menunggu Panggilan kerja
• Transkrip nilai (file pdf)
• Dokumen pendukung lainnya (file pdf).
Cara daftar PPPK tenaga teknis 2022
Berikut tata cara daftar PPPK tenaga teknis 2022:
• Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian klik "Buat Akun".
• Pada menu Buat akun, Anda harus mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan juga email.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta