Suara.com - Guru besar filsafat moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno turut dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus Brigadir J bagi terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Kehadiran Romo Magnis di tengah-tengah kasus pembunuhan Brigadir J menjadi kabar baik bagi Richard.
Sebab kesaksian Romo Magnis yang tak jarang menyinggung soal moral dan kekuasaan dapat meringankan dakwaan terhadap Richard di persidangan.
Sederet kesaksian Romo Magnis dapat digunakan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim untuk meringankan hukuman Richard dengan beberapa alasan-alasan kuat yang dipaparkan sang Romo.
Berikut poin-poin kesaksian ahli Romo Magnis yang dapat 'selamatkan' Richard dari hukuman berat.
Singgung soal relasi kuasa
Romo Magnis sempat menyinggung soal relasi kuasa yang memberikan tekanan bagi Richard untuk menghabisi Brigadir J atau Yosua di bawah perintah Ferdy Sambo.
Lebih lanjut Romo Magnis juga menyebut relasi kuasa juga merupakan unsur yang tak luput dari kehidupan para anggota kepolisian, terlebih soal mematuhi perintah seorang atasan.
"Relasi kuasa dalam kepolisian sangat jelas siapa yang memberi perintah dan siapa yang harus menaati," jelas sang Romo sekaligus guru besar STF Driyakara tersebut.
Baca Juga: Ahli Pidana Kubu Sambo: Untuk Pembuktian Unsur Kesengajaan, Motif Penting Diungkap
Perintah Sambo sulit untuk ditolak
Masih terkait dengan relasi kuasa, Romo Magnis juga menilai bahwa sulit bagi Richard untuk menolak perintah Ferdy Sambo.
Secara psikologis, Richard tak mampu menolak tekanan perintah Sambo lantaran Richard adalah orang kecil jika dibandingkan dengan Sambo yang berpangkat Irjen.
"Itu tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan. Karena siapa dia? Mungkin dia orang kecil, jauh dibawah yang memberi perintah sudah biasa laksanakan," ujar Romo Magnis di dalam ruang sidang.
Beri pandangan etis dan moralitas: Richard bingung dan alami dilema
Meski tak dapat dipungkiri Richard Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Yosua, secara etika ia dalam sebuah dilema yakni tekanan yang membuat dia ragu-ragu dan kebingungan untuk memilih antara membunuh Yosua atau menerima konsekuensi jika melanggar perintah Sambo.
"Meskipun dia ragu-ragu dia bingung itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan," lanjut Romo Magnis.
Romo Magnis juga menjelaskan secara moral bahwa Richard tidak memiliki kuasa untuk menentukan pertimbangan tindakannya berdasarkan kebebasan hatinya.
"Situasi bingung dalam budaya perintah laksanakan berhadapan dengan atasan yang sangat tinggi mungkin ditakuti. Kebebasan hati untuk masih mempertimbangkan dalam waktu berapa detik yang tersedia mungkin tidak ada," lanjutnya lagi.
"Dia bingung karena berhadapan dengan dua norma yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan titik," timpal Romo Magnis.
Hukuman Richard dapat diringankan
Romo Magnis kemudian menyimpulkan hukuman Richard dapat diringankan lantaran Richard hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.
"Paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Kedudukan yang lebih tinggi yang jelas berhak memberi perintah. Setahu saya di dalam kepolisian tentu akan ditaati," kata Magnis Suseno dalam kesaksiannya.
Lebih lagi, usia Richard yang masih relatif muda yakni 24 tahun dan merupakan anggota Polri yang paling muda dan minim pengalaman.
"Eliezer masih 24 tahun dan masih muda, tentu akan laksanakan. Ada budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," jelas Romo Magnis meyimpulkan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Ahli Pidana Kubu Sambo: Untuk Pembuktian Unsur Kesengajaan, Motif Penting Diungkap
-
Ada Ferdy Sambo Cs Dibalik Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi, Konsultasi ke Doktor dan Profesor
-
Singgung Nazi Jerman, Romo Magnis Beberkan Bahasan Moral Perintah Tembak Dari Ferdy Sambo Ke Eliezer
-
Sebut-sebut Nazi Jerman, Ini 2 Poin Utama Kesaksian Romo Magnis Bisa Ringankan Hukuman Bharada E
-
Tuding Ferdy Sambo Otak di Balik Laporan Kasus 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Pesan Anggota Intelejen: Hati-hati Bang...
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada