Suara.com - Sejumlah 14 pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (27/12/2022). Kedatangan mereka untuk memprotes aturan yang dibuat Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono soal usia maksimal PJLP 56 tahun.
Salah satu PJLP di UPK Badan Air Kecamatan Palmerah, Azwar Laware mengatakan, bersama rekannya yang lain menyerahkan surat berisi protes pada kebijakan tersebut ke pihak Balai Kota. Isi suratnya adalah soal tanggapan dari para PJLP paruh baya yang terdampak aturan ini.
"Di sini kami menyerahkan berkas ke Balai Kota di pengaduan masyarakat, dan ini kami dapet tanda terimanya untuk penyerahan berkas," ujar Azwar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Ia juga menyampaikan, dua tuntutan kepada Heru terkait aturan ini. Pertama, meminta Heru menunda Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tahun 2023.
"Kedua, kami tuntut agar diberi kesempatan bekerja di UPK Badan Air Provinsi DKI Jakarta, minimal satu tahun lamanya," ucapnya.
Ia menyatakan, jika Heru tak menunda penerapan Kepgub ini, maka para PJLP yang sudah paruh baya akan kehilangan pekerjaan dalam waktu dekat. Ia ingin diberikan waktu tambahan untuk persiapan saat tak ada pekerjaan.
"Pikirkan ini yang sekarat sekarang, yang bagaimana biaya hidup ke depan? Bagaimana untuk biaya hidup di sisa umur yang ada?" jelasnya.
"Tidak bisa bekerja, tidak punya usaha karena memang tidak punya modal. Putus kerja juga tidak dapat pesangon," tambahnya memungkasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengakui memang ada potensi para pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena aturan batas usia sampai 56 tahun. Namun, jumlahnya disebut tidak terlalu banyak.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyebut pihaknya sudah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK disebutnya tak sampai 1.000 orang.
"Kita sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Para PJLP yang terancam kena PHK karena batas umur itu disebutnya bekerja di satuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Diperkirakan ada 4 persen PJLP yang berusia di atas 56 tahun.
"Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI). Angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada," pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku membuat ketentuan ini berdasarkan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Heru adalah Undang-undang soal Ketenagakerjaan. Ia menyebut regulasi ini menentukan batas usia pekerja hanya sampai 56 tahun.
Berita Terkait
-
Bantah Intervensi Rekrutmen PJLP di Kepulauan Seribu, Legislator NasDem: Saya Hanya Minta Orang Pulau Terpilih
-
Diduga Titip 50 Orang Agar Lolos Rekrutmen PJLP, Legislator NasDem Muhammad Idris Dilaporkan ke BK DPRD DKI
-
Gegara Aturan Heru Budi, Ribuan Pegawai PJLP DKI Terancam Kena PHK karena Aturan Batas Usia
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil