Suara.com - Tim hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky meminta Polri memproses etik Irjen Pol Nico Afinta. Sebab sejak dimutasi menjadi Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri hingga saat ini mantan Kapolda Jawa Timur tersebut belum menjalani sidang etik.
Anjar menilai Nico harus menjalani proses sidang etik lantaran sebagai pihak yang mesti bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. Apalagi penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang berujung tewasnya ratusan orang tersebut menurut Anjar sempat diklaim Nico telah sesuai prosedur.
"Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia benarkan loh tindakan itu," kata Anjar kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Di sisi lain, pengamanan Stadion Kanjuruhan saat tragedi itu terjadi menurut Anjar juga berada di bawah tanggung jawab Nico selaku Kapolda Jawa Timur saat itu. Meski dalam pelaksanaannya anggota Polri yang bertugas merupakan dari berbagai satuan di wilayah Jawa Timur.
"Untuk menggerakkan polres-polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," ungkap Anjar.
Bahkan, lanjut Anjar, pengerahan anggota Brimob juga menurutnya sudah pasti atas perintah Kapolda Jawa Timur.
"Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob," katanya.
Alasan lainnya yang menjadi dasar Nico menurut Anjar mesti diproses etik, yakni karena sebagai pihak yang menerbitkan surat rekomendasi izin keramaian terkait pelaksanaan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Hal ini disebut Anjar sebagaimana tertuang dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Anjar berpendapat, rekomendasi dalam laporan TGIPF merupakan petunjuk yang menegaskan bahwa Nico semestinya turut diproses etik terkait Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Baca Juga: Peristiwa-peristiwa Penting Tahun 2022, Dari Kematian Emmeril Khan Hingga Tragedi Kanjuruhan
"Inikan petunjuk dari tim TGIPF, kita mendorong bahwa fakta-fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," ujarnya.
Pada November 2022 lalu, Anjar juga telah melaporkan Nico ke Propam Polri terkait kasus Tragedi Kanjuruhan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.
Dalam surat tersebut, sejumlah pihak yang dilaporkan di antaranya: anggota Satbrimob Polda Jatim yang terlibat pengamanan Stadion Kanjuruhan berdasarkan sprin pengamanan dari Kapolres Malang nomor Sprin/1606/IX/PAM3.3/2022 tanggal 28 September 2022.
Kemudian anggota Sabhara Polres Malang yang juga terlibat pada pengamanan. Lalu mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat serta terakhir mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Berita Terkait
-
Peristiwa-peristiwa Penting Tahun 2022, Dari Kematian Emmeril Khan Hingga Tragedi Kanjuruhan
-
Deretan Peristiwa Penting Sepanjang Tahun 2022, Kematian Eril hingga Tragedi Kanjuruhan
-
Suporter Ingatkan Jokowi Soal Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan di Laga Timnas vs Kamboja
-
Spanduk Tragedi Kanjuruhan Hiasi Laga Indonesia Vs Kamboja di SUGBK
-
Timnas Indonesia vs Kamboja: Suporter Bentangkan Spanduk "Mereka Bukan Meninggal tapi Dibunuh"
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon