Suara.com - Tim hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky meminta Polri memproses etik Irjen Pol Nico Afinta. Sebab sejak dimutasi menjadi Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri hingga saat ini mantan Kapolda Jawa Timur tersebut belum menjalani sidang etik.
Anjar menilai Nico harus menjalani proses sidang etik lantaran sebagai pihak yang mesti bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. Apalagi penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang berujung tewasnya ratusan orang tersebut menurut Anjar sempat diklaim Nico telah sesuai prosedur.
"Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia benarkan loh tindakan itu," kata Anjar kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Di sisi lain, pengamanan Stadion Kanjuruhan saat tragedi itu terjadi menurut Anjar juga berada di bawah tanggung jawab Nico selaku Kapolda Jawa Timur saat itu. Meski dalam pelaksanaannya anggota Polri yang bertugas merupakan dari berbagai satuan di wilayah Jawa Timur.
"Untuk menggerakkan polres-polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," ungkap Anjar.
Bahkan, lanjut Anjar, pengerahan anggota Brimob juga menurutnya sudah pasti atas perintah Kapolda Jawa Timur.
"Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob," katanya.
Alasan lainnya yang menjadi dasar Nico menurut Anjar mesti diproses etik, yakni karena sebagai pihak yang menerbitkan surat rekomendasi izin keramaian terkait pelaksanaan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Hal ini disebut Anjar sebagaimana tertuang dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Anjar berpendapat, rekomendasi dalam laporan TGIPF merupakan petunjuk yang menegaskan bahwa Nico semestinya turut diproses etik terkait Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Baca Juga: Peristiwa-peristiwa Penting Tahun 2022, Dari Kematian Emmeril Khan Hingga Tragedi Kanjuruhan
"Inikan petunjuk dari tim TGIPF, kita mendorong bahwa fakta-fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," ujarnya.
Pada November 2022 lalu, Anjar juga telah melaporkan Nico ke Propam Polri terkait kasus Tragedi Kanjuruhan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.
Dalam surat tersebut, sejumlah pihak yang dilaporkan di antaranya: anggota Satbrimob Polda Jatim yang terlibat pengamanan Stadion Kanjuruhan berdasarkan sprin pengamanan dari Kapolres Malang nomor Sprin/1606/IX/PAM3.3/2022 tanggal 28 September 2022.
Kemudian anggota Sabhara Polres Malang yang juga terlibat pada pengamanan. Lalu mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat serta terakhir mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Berita Terkait
-
Peristiwa-peristiwa Penting Tahun 2022, Dari Kematian Emmeril Khan Hingga Tragedi Kanjuruhan
-
Deretan Peristiwa Penting Sepanjang Tahun 2022, Kematian Eril hingga Tragedi Kanjuruhan
-
Suporter Ingatkan Jokowi Soal Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan di Laga Timnas vs Kamboja
-
Spanduk Tragedi Kanjuruhan Hiasi Laga Indonesia Vs Kamboja di SUGBK
-
Timnas Indonesia vs Kamboja: Suporter Bentangkan Spanduk "Mereka Bukan Meninggal tapi Dibunuh"
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!