Suara.com - Viral santri di bawah umur melakukan sodomi terhadap junior di pesantren yang berada di wilayah Tangerang Selatan. F (16) yang merupakan pelaku melakukan sodomi terhadap juniornya berinisial ANJ (13).
Diketahui, pesantren tempat F melakukan aksinya berada di kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 28 Oktober 2022.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta santri di bawah umur yang sodomi juniornya di pesantren Tangerang Selatan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kronologi Kejadian
Peristiwa sodomi tersebut terjadi pada saat korban diminta oleh pelaku untuk datang ke kamarnya.
Pada saat kejadian, hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam kamar nomor 302. Setelah korban masuk, korban dilecehkan oleh pelaku dengan cara disodomi.
Disodomi Tiga Kali
Polisi mengungkap fakta terkait dengan sodomi yang terjadi di salah satu pondong pesantren di Tangerang Selatan. Siswanto menjelaskan bahwa korban ANJ mengaku sudah dilecehkan oleh F sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Detik-detik Iphone Santri Dihancurkan Pakai Palu, Netizen: Sayang Banget Hp-nya
Pernyataan tersebut disampaikan oleh korban kepada penyidik, pada saat pemeriksaan yang dilakukan di Polres Tangerang Selatan.
Pelaku Sudah Keluar dari Pondok Pesantren
Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan bahwa terduga pelaku atau F sudah keluar dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.
Empat Saksi Dilakukan Pemeriksaan
Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah memeriksa sebanyak empat orang terkait dengan dugaan kasus sodomi yang dilakukan oleh F kepada ANJ.
Di sisi lain, Iptu Siswanto juga mengatakan bahwa terlapor berinisial F (16) sudah diperiksa pada hari Kamis (22/12/2022). Meskipun terlapor telah memberikan klarifikasi, sampai saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Detik-detik Iphone Santri Dihancurkan Pakai Palu, Netizen: Sayang Banget Hp-nya
-
Pondok Pesantren di Banjarmasin Roboh Diterjang Angin Kencang
-
Heboh Video Santri Hancurkan Ponsel di depan Teman-temannya, Publik Bongkar Kerasnya Pendidikan di Ponpes
-
Tidak Perlu Presentasi Lagi, Gibran Datang ke Abu Dhabi Langsung Tanda Tangan Pencarian Dana Hibah
-
Mi Gacoan Kembali Disegel Karena Tak Lengkapi Perizinan, Benarkah Ini Memang Rekayasa Sebagai Trik Promosi?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!