Suara.com - Psikologi forensik Reza Indragiri sempat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Reza lalu menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pidana atau criminal responsibility seseorang dalam psikologi forensik dintinjau kepada dua hal.
Adalah kompetensi kognitif yang berarti membahas pemahaman terdakwa, apakah dia paham dengan tindakannya saat melakukan hal tersebut.
Lalu yang kedua adalah volitional competence atau kompetensi kehendak, yang mengacu pada kehendak yang bersangkutan ketika melakukan aksi pidana.
"Dengan memperhatikan dua faktor kompetensi ini, maka kemungkinannya ada 3 terkait dengan pertanggungjawaban," tutur Reza dikutip Suara.com dari tayangan TvOne, Selasa (27/12/2022).
"Pertama, ketika seorang dianggap paham dan berkehendak penuh atas perbuatan itu maka dia dinyatakan criminally responsible. Dia bertanggung jawab penuh, salah total pokoknya dianggap salah," jelasnya.
Sementara itu, jika terdakwa tak memiliki pemahaman dan tak memiliki kehendak sama sekali, maka not criminal responsible atau tak bertanggung jawa secara pidana.
Dalam hal itu, maka terdakwa secara pidana dinyatakan tidak bersalah. Akan tetapi, hal tersebut disebut Reza akan menjadi kompleks ketika adanya dinamika antara pemahaman dengan kehendak.
"Kalau situasinya di tengah ini, berarti ada kemungkinan dia statusnya adalah partially responsible. Dia bertanggung jawab secara pidana, tapi pertanggung jawabannya hanya sebagian. Apakah bagian itu setengah, sepertiga, seperempat, itu silahkan Majelis Hakim tinjau," tutur Reza.
Sehubungan dengan kasus yang menimpa Bharada E, Reza menyampaikan bahwa terdakwa masuk ke dalam tipe ketiga, yakni partially responsible.
"Hitung-hitungan di atas kertas, tampaknya Richard Eliezer ini adalah partially responsible, maksimal partially responsible," ungkap Reza.
Akan tetapi, Reza bahkan menyebut ada kemungkinan Bharada E bisa bebas dari hukum tindak pidana. Hal itu disebut dengan mempertimbangkan sejumlah unsur yang meringankan Eliezer.
"Tapi tidak menutup kemungkinan not criminally responsible/dinyatakan tidak bersalah, kalau misalnya kita pertimbangkan ada unsur pemaaf, unsur penghapus, hal-hal yang meringankan dan seterusnya. Itu yang akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pengacara Sambo soal Doa Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Orang Dewasa Cakap yang Ambil Keputusan Keliru
-
Status JC Bharada E Diserang Saksi Kubu Sambo, LSPK: Richard Buat Terang Kasus Brigadir Yosua
-
Di Sidang Kasus Yosua, Ahli Pidana Kubu Sambo dan Putri Candrawathi Koar-koar soal Vonis Bebas
-
Detail Kesaksian Romo Magnis yang Bisa 'Selamatkan' Bharada E: Singgung Moral dan Kuasa
-
Ahli Pidana Kubu Sambo: Untuk Pembuktian Unsur Kesengajaan, Motif Penting Diungkap
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini