Suara.com - Video pelarangan ibadah Natal bagi jemaat HKBP Betlehem terjadi di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah menuai sorotan tajam. Dalam video yang diunggah di Instagram tersebut, terlihat oknum aparat daerah melarang jemaat HKBP Betlehem untuk melaksanakan ibadah Natal.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, LBH Jakarta dan SETARA Institute mengecam atas peristiwa pelanggaran untuk beribadah bagi jemaat HKBP Bethlehem.
LBH jakarta menilai bahwa kejadian yang menimpa jemaat HKBP Betlehem bertentangan dengan amanat UUD TAP MPR X/MPR/1998, UU HAM, serta UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.
Hal ini tidak memberikan jaminan rasa aman bagi umat Kristiani untuk melakukan ibadah. Kejadian itu juga dinilai menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan kewajibannya dalam penghormatan dan perlindungan terhadap jemaat HKBP Bethlehem.
Berdasarkan kejadian pelanggaran ibadah Natal bagi jemaat HKBP Betlehem LBH Jakarta dan SETARA Institute memberikan 11 tuntutan. Apa saja? Sinak informasi lengkapnya berikut ini:
1. Pemerintah Pusat untuk tidak angkat tangan dan membiarkan peristiwa serupa terus berulang di negeri Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika ini. Agama bukanlah urusan pemerintahan yang didesentralisasi dalam Otonomi Daerah. Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak boleh lepas tanggung jawab dan harus mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya dalam peristiwa-peristiwa diskriminasi, persekusi, restriksi, dan pelanggaran KBB,
2. Presiden RI memberikan reparasi kepada jemaat HKBP Betlehem berupa restitusi, rehabilitasi, jaminan kepuasan yang adil (just satisfaction) dengan memohon maaf secara publik, dan memastikan jaminan ketidak-berulangan (guarantees of non-repetition) sebagaimana Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),
3. Presiden RI memerintahkan Kepala Kepolisian RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama untuk memulihkan situasi dan hak korban serta menjamin serta melindungi jemaat HKBP Bethlehem,
4. Kepala Kepolisian RI berkoordinasi dengan Lembaga Negara Independen, terutama Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) untuk memastikan jaminan rasa aman dari represi terhadap seluruh jemaat HKBP Bethlehem dan Pembuat Video,
Baca Juga: Waspada! 5 Prediksi BMKG Soal Cuaca Ekstrem Saat Nataru di Wilayah Indonesia
5. Kepala Kepolisian RI memastikan tidak ada impunitas dan memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mewujudkan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku,
6. Menteri Dalam Negeri RI memerintahkan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk mencabut surat yang dibuat sepihak oleh Camat Sukaraja dan Kepala Desa Cilebut Barat dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI melakukan Pemantauan dan Penyelidikan dalam Kewenangannya dalam pengawasan segala bentuk upaya pelaksanaan KBB khususnya terhadap kejadian represi yang dialami jemaat HKBP Bethlehem dan memberikan rekomendasi perlindungan korban dan jaminan hak mereka atas KBB
8. LPSK memberikan Perlindungan terhadap jemaat HKBP Bethlehem sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,
9. Bupati Bogor untuk memberikan teguran dan menindak tegas Camat, Kepala Desa, dan aparat yang terlibat dalam represi dan restriksi hak untuk beribadah jemaat HKBP Bethlehem,
10. Lurah atau Kepala Desa Cilebut Barat untuk memberikan rekomendasi tertulis bagi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah sementara oleh jemaat HKBP Bethlehem,
11. Pemerintah RI dan FKUB Kabupaten Bogor agar mendorong dialog antara jemaat HKBP Bethlehem, kelompok penolak, pimpinan-pimpinan keagamaan/kepercayaan, dan Aparat Penegak Hukum untuk mencegah terjadinya keberulangan dan memastikan jaminan hak beribadah bagi jemaat HKBP Bethlehem.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Waspada! 5 Prediksi BMKG Soal Cuaca Ekstrem Saat Nataru di Wilayah Indonesia
-
Projo: Isu Penundaan Pemilu dan 3 Periode Berbahaya Buat Jokowi
-
Relawan Projo Nyatakan Sikap, Tolak Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode
-
Tak Mau Jokowi Terjerumus, Relawan Projo Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu dan Tiga Periode
-
Tak Melulu Ditentang, Larangan Jokowi Soal Jual Rokok Ketengan Justru Didukung Sejumlah Pihak
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan