Suara.com - Rencana kebijakan pemerintah untuk melarang penjualan rokok batangan atau ketengan tidak selalu ditentang banyak pihak. Kebijakan ini justru juga didukung oleh sejumlah pihak.
Salah satunya, kalangan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut, dokter IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin, pembatasan menjual rokok batangan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah keputusan yang tepat dan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
"Pembatasan yang saat ini pemerintah lakukan untuk kesehatan kita semua," ujarnya, Rabu (28/12/2022).
Menurut dr Wachyudi, bahwa sudah diketahui banyak sekali zat kimia yang sifatnya racun terdapat dalam sebatang rokok yang dihisap. Zat kimia yang beracun itu seperti karbon monoksida, nikotin, tar, hidrogen-sianida, benzena, formaldehida, arsenik, kadmium, timbal, metil-etil-ketone, toluena dan lain-lain.
"Di Dalam sebatang rokok yang dihisap terkandung 4000 jenis senyawa kimia, 400 jenis zat berbahaya, dan 43 jenis zat penyebab Kanker (Karsinogenik)," ujarnya.
Dikatakan dr Wachyudi, nikotin sendiri merupakan bahan kimia alami di dalam tanaman tembakau dan saat tembakau dibakar, nikotin akan berpindah ke dalam asap dan akan membuat perokok ketagihan untuk selalu merokok.
"Nikotin, meski membuat ketagihan, bukanlah penyebab utama penyakit terkait merokok. Nikotin terekstraksi dari tembakau, terbawa masuk ke dalam sirkulasi arteri dan sampai ke otak. Nikotin berdifusi cepat kedalam jaringan otak dan terikat dengan reseptor asetikolin nikotinik (nAChRs) subtipe. Nikotin mempengaruhi perasaan, pikiran, dan fungsi pada tingkat seluler," jelasnya.
Dokter yang dikenal dengan dokter Koboy ini melanjutkan, seorang perokok sangat rentang atau berisiko empat kali lipat mendapat penyakit jantung koroner dan kanker paru. Untuk itu, pembatasan penjualan rokok yang dilakukan oleh Pemerintah lewat Presiden Jokowi sangat tepat untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
"Perokok mempunyai risiko 2-4 kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk penyakit kanker paru, di samping penyakit tidak menular lain yang sebenarnya dapat dicegah. Penyakit paru-paru menjadi resiko pertama akibat dari rokok, karena asap rokok masuk kedalam paru paru yang selanjutnya komponen dalam asap rokok masuk kedalam aliran darah," jelas dia.
Baca Juga: KNPK: Kebijakan Larangan Jual Rokok Secara Ketengan Perburuk Citra Jokowi
"Asap rokok dihisap dan masuk ke dalam paru-paru sehingga menyebabkan paru-paru mengalami radang, bronchitis, pneumonia. Kemudian bahaya dari zat nikotin yang dapat menyebabkan kerusakan sel-sel dalam organ paru-paru yang dapat berakibat fatal yaitu kanker paru-paru," tambahnya.
Untuk diketahui, larangan penjualan rokok batangan ini tidak hanya di Indonesia, tetapi beberapa negara maju juga sudah melakukan hal yang sama. Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai