Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai larangan penjualan rokok batangan atau ketengan. Hal ini pun menunai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Lantas, larangan rokok ketengan mulai kapan diberlakukan? Mari simak berikut ini ulasannya.
Sebelumnya diberitakan oleh Presiden Joko Widodo mengenai rencana larangan rokok yang dijual per batang atau ketengan. Jokowi menyampaikan bahwa larangan ini demi kesehatan masyarakat.
"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," tutur Jokowi yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (27/12/2022).
Jokowi juga mengatakan, sejumlah negara bahkan telah melarang penggunaan rokok. Namun, kebijakan yang berlaku di Indonesia sebatas pelarangan menjual rokok batangan.
Lantas, larangan rokok ketengan mulai kapan akan diberlakukan?
Larangan Rokok Batangan Mulai Kapan?
Jokowi menyampaikan bahwa larangan tersebut akan mulai dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Ini tertuang dalam salinan Kepres (Keputusan Presiden) No 25 Th 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditelah ditandatangi oleh Jokowi per tanggal 23 Desember 2022.
Adapun dalam beleid tersebut berisi rencana pemerintah dalam menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No 109 Th 2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan dijualnya rokok ketengan ini pun jadi salah satu bahasan yang masuk dalam daftar 7 pokok materi muatan yang tertuang dalam RPP (rancangan peraturan pemerintah).
Selain menbahas tentang larangan menjual rokok ketengan, ada juga bahasan lainnya yang tertuang dalam RPP tersebut. Adapun bahasan lainnya yakni sebagai berikut:
1. Dalam bahasan RPP, Pemerintah juga membahas mengenai ketentuan penggunaan rokok elektrik.
2. Presiden Joko Widodo juga akan membahas mengenai aturan terbaru perihal ukuran gambar serta tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok atau produk tembakau.
3. Adapun aturan lainnya yang akan dibahas Jokowi dalam RPP yaitu penegakan, penindakan dan pengaturan kawasan yang aman dari asap rokok.
4. Ada juga bahasan tentang ketentuan pelarangan dan pengawasan perihal iklan, sponsorship, dan promosi produk tembakau atau rokok yang dilakukan oleh media baik media cetak, media teknologi informasi maupun media penyiaran.
Diketahui bahwa aturan-aturan baru mengenai produk tembakau atau rokok yang disebutkan di atas telah digagas oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Adapun aturan tersebut merupakan lanjutan dari pasal 116 UU (Undang-Undang) No 36 Th 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Tak Melulu Ditentang, Larangan Jokowi Soal Jual Rokok Ketengan Justru Didukung Sejumlah Pihak
-
Pro Kontra Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Kompak dengan Sri Mulyani
-
Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Harus Dievaluasi, Ahli: Rokok Negatifnya Banyak Banget!
-
KNPK: Kebijakan Larangan Jual Rokok Secara Ketengan Perburuk Citra Jokowi
-
Waduh, Pedagang Omsetnya Bisa Anjlok Akibat Larangan Beli Rokok Ketengan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa