Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai larangan penjualan rokok batangan atau ketengan. Hal ini pun menunai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Lantas, larangan rokok ketengan mulai kapan diberlakukan? Mari simak berikut ini ulasannya.
Sebelumnya diberitakan oleh Presiden Joko Widodo mengenai rencana larangan rokok yang dijual per batang atau ketengan. Jokowi menyampaikan bahwa larangan ini demi kesehatan masyarakat.
"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," tutur Jokowi yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (27/12/2022).
Jokowi juga mengatakan, sejumlah negara bahkan telah melarang penggunaan rokok. Namun, kebijakan yang berlaku di Indonesia sebatas pelarangan menjual rokok batangan.
Lantas, larangan rokok ketengan mulai kapan akan diberlakukan?
Larangan Rokok Batangan Mulai Kapan?
Jokowi menyampaikan bahwa larangan tersebut akan mulai dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Ini tertuang dalam salinan Kepres (Keputusan Presiden) No 25 Th 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditelah ditandatangi oleh Jokowi per tanggal 23 Desember 2022.
Adapun dalam beleid tersebut berisi rencana pemerintah dalam menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No 109 Th 2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan dijualnya rokok ketengan ini pun jadi salah satu bahasan yang masuk dalam daftar 7 pokok materi muatan yang tertuang dalam RPP (rancangan peraturan pemerintah).
Selain menbahas tentang larangan menjual rokok ketengan, ada juga bahasan lainnya yang tertuang dalam RPP tersebut. Adapun bahasan lainnya yakni sebagai berikut:
1. Dalam bahasan RPP, Pemerintah juga membahas mengenai ketentuan penggunaan rokok elektrik.
2. Presiden Joko Widodo juga akan membahas mengenai aturan terbaru perihal ukuran gambar serta tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok atau produk tembakau.
3. Adapun aturan lainnya yang akan dibahas Jokowi dalam RPP yaitu penegakan, penindakan dan pengaturan kawasan yang aman dari asap rokok.
4. Ada juga bahasan tentang ketentuan pelarangan dan pengawasan perihal iklan, sponsorship, dan promosi produk tembakau atau rokok yang dilakukan oleh media baik media cetak, media teknologi informasi maupun media penyiaran.
Diketahui bahwa aturan-aturan baru mengenai produk tembakau atau rokok yang disebutkan di atas telah digagas oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Adapun aturan tersebut merupakan lanjutan dari pasal 116 UU (Undang-Undang) No 36 Th 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Tak Melulu Ditentang, Larangan Jokowi Soal Jual Rokok Ketengan Justru Didukung Sejumlah Pihak
-
Pro Kontra Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Kompak dengan Sri Mulyani
-
Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Harus Dievaluasi, Ahli: Rokok Negatifnya Banyak Banget!
-
KNPK: Kebijakan Larangan Jual Rokok Secara Ketengan Perburuk Citra Jokowi
-
Waduh, Pedagang Omsetnya Bisa Anjlok Akibat Larangan Beli Rokok Ketengan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan