Suara.com - Menuju akhir 2022, Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan peraturan yang kontroversial. Pasalnya, Jokowi mengungkap akan melarang penjualan rokok ketengan atau batangan yang biasa beredar di masyarakat. Tak main-main, Jokowi pun telah menandatangani penerbitan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Keppres ini, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 yang memuat soal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, rokok batangan ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Presiden Jokowi sendiri mengungkap alasannya menyetujui larangan ini demi alasan kesehatan.
"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi dalam keterangan persnya saat berada di Subang, Selasa (27/12/2022) kemarin.
Tak hanya itu, Jokowi pun juga mengungkap bahwa beberapa negara maju pun bahkan telah melarang penjualan rokok.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," lanjut Jokowi.
Tak hanya Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengungkap skenario pelarangan penjualan rokok batangan ini yang berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.
"Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ungkap Sri Mulyani usai menghadiri acara kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Harus Dievaluasi, Ahli: Rokok Negatifnya Banyak Banget!
Di sisi lain, pernyataan Jokowi soal larangan penjualan rokok batangan ini direspons oleh Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek, Badruddin. Badruddin pun menduga bahwa pelarangan ini bukan didasari keputusan pemerintah, namun ada dorongan dari kelompok lain.
"Kenyataannya, isu ini sengaja didorong sedemikian rupa oleh kelompok antitembakau. Padahal pelarangan penjualan rokok eceran baru sebatas usul Kementerian Kesehatan kepada Presiden, bukan keputusan seperti yang beredar di belakangan ini," ujar Badruddin dalam keterangan resminya, yang ditulis Rabu (28/12/2022).
Pihak lain seperti perusahaan Industri Hasil Tembakau mengungkap tidak setuju dengan rencana Jokowi karena dianggap malah menyebabkan kesulitan di tengah kebangkitan ekonomi Indonesia pasca pandemi.
"Pelarangan penjualan rokok di saat ini akan menambah kerumitan di tengah aturan di industri hasil tembakau yang sudah sangat masif" ujar Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi.
Bagi Benny, hal ini dapat menimbulkan masalah baru di tengah perekonomian masyarakat yang baru saja bangkit.
Peraturan soal pelarangan rokok itu pun hingga kini masih dikaji dan akan segera dipublikasikan soal peraturan secara jelas dan gamblang mengenai penjualan rokok batangan.
Berita Terkait
-
Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Harus Dievaluasi, Ahli: Rokok Negatifnya Banyak Banget!
-
Mobil Dinas Jokowi Tiba-tiba Dikerumuni Warga Subang, Ada Apa?
-
Momen Jokowi dan Ridwan Kamil Main Latto-latto di Pasar
-
Ridwan Kamil dan Jokowi Main Latto-Latto, Ini Manfaat Permainan Tersebut Bagi Anak
-
Membaca Potensi Partai Perindo Masuk Kabinet, Rocky Gerung: Jokowi Mau Manfaatin Hary Tanoe
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG