Suara.com - Kasus viral suami selingkuh dengan ibu mertua sedang ramai jadi pembicaraan. Norma Risma tak menyangka suaminya bisa melakukan hal-hal yag tak diperbolehkan sebagai seorang menantu dari ibunya.
Kisah menantu selingkuh dengan mertua ini bukan hanya menyita perhatian dari segi ceritanya saja, namun juga secara hukum agama yang membuat publik tercengang.
Pasalnya, perselingkuhan antara menantu dengan mertua ini termasuk ke dalam hal yang dilarang dalam agama, apalagi ketika keduanya sudah dalam tahap berzina seperti yang dilakukan mantan suami Norma Risma dengan ibunya.
Dalam beberapa hadis, disebutkan mengenai hukum menantu berzina dengan mertua dalam beberapa versi.
Dikutip Suara Denpasar dari Umma.id, yang utama untuk diketahui adalah status mertua dengan mahram dalam agama Islam merupakan mahram. Hal ini lantaran sang menantu sudah menggauli anaknya sehingga mertua pun menjadi mahram mu'abbad.
Lantas bagaimana jika mertua dan menantu yang statusnya sudah mahram malah saling berzina?
Dalam surat An Nisa ayat 23, Allah berfirman:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. An Nisa: 23).
Sementara itu Imam Ibnu Katir Rahimullah melalui Tafsir Alqur'an Al'Azhim menyebutkan bahwa seorang menantu boleh menikah dengan mertuanya selama sang anak belum pernah digaulinya:
Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi ‘Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya? ‘Ali menjawab: “Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri.”
Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya:
“Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya).”
(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/250)
Sementara itu, Syaikh Abdullah Al Faqih Hfizhahullah mengatakan soal larangan mertua menikah dengan menantu jika sudah jima' dengan anak mertuanya.
Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah men-CERAI-kan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.
Kesimpulannya, seorang menantu tidak boleh menikahi mertuanya selama ia sudah menggauli anak mertuanya dalam pernikahan.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Terungkap! Menantu dan Mertua yang Selingkuh Ternyata Pernah Berhubungan Badan Sebelum Pernikahan
-
Firasat Ayah yang Sempat Larang Norma Risma Menikah dengan Mantan Suami: Pas Pernikahan Hati Bapak Hancur!
-
Menantu Selingkuh Sama Mertua yang Belakangan Viral Ternyata Asal Banten, Pernah Berhubungan Badan Sebelum Menikah
-
Syok! Norma Risma Bongkar Isi Chat Mesum Sang Suami dengan Ibu Kandungnya
-
Pria yang Diduga Selingkuhi Mertua Sendiri Ngamuk, Semprot Jangan Sok Tahu
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing