Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap motif baru tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi. Motif baru itu yaitu pengunaan pasar modal untuk menampung dana hasil kejahatan korupsi dan valuta asing.
Adanya hal itu menuntut penyidik hingga jaksa KPK meninggkatkan kompetensinya. Motif baru tersebut diamini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri memyebutkan lembaga antikorupsi pernah menangani perkara korupsi dengan upaya menghilangkan jejak melakukan pencucian uang di pasal modal.
"Menguatkan hal tersebut, sebelumnya KPK juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda. Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan Informasi," kata Ali dalam keterangan, Kamis (29/12/2022).
Ali menyatakan, KPK telah meningkatkan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK.
"Tahun ini, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)," ujar dia.
"Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung," sambungnya.
Di samping untuk tetap dapat mengejar pelaku korupsi yang melakukan pencucian uang dengan motif baru, KPK sudah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. KPK kata Ali, juga akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery.
Diberikatakn sebelumnya, PPATK mengindentifikasi dana senilai Rp 81,313 triliun dari transaksi pencucian uang perkara korupsi sepanjang 2022. Hal itu berdasarkan 225 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan jumlah LTKM atau laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan 275 laporan.
Baca Juga: Buru Uang Rp17 Miliar Milik Rahmat Effendi, KPK Lakukan Upaya Kasasi
Dari sejumlah motif yang diperoleh PPATK, terdapat sejumlah modus baru, di antaranya penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi. Kemudian memanfaatkan transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media melakukan tindak pidana penyuapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Segera Usai, Apa Saja Kegiatan Pemain setelah Ini?
-
4 Tahun Mangkrak Usai Kebakaran, Pramono Buka Pintu bagi Investor Rombak Jakarta Islamic Centre
-
Sampah Menggunung 2 Meter di Rusun Waduk Pluit, Pramono Target Bakal Beres 10 Hari
-
D.O. EXO Diincar jadi Pemeran Utama Drama Zombie Unik We Are the Zombies
-
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami
-
Selat Hormuz Diwarnai Perang Besar AS-Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam!
-
Jangan Buang Minyak Bekas ke Wastafel! Ini Dampaknya
-
'Penyakit Mematikan' Argentina: Mengapa Inggris dan Lawan Lainnya Selalu Runtuh di Menit Akhir?
-
Wajah Oval Berhijab Makin Cantik dengan 5 Model Kacamata Ini, Anti Pusing dan Tetap Stylish!
-
ITS Uji Coba Traktor Perahu Listrik, Jawab Tantangan Bertani di Lahan Gambut