Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap motif baru tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi. Motif baru itu yaitu pengunaan pasar modal untuk menampung dana hasil kejahatan korupsi dan valuta asing.
Adanya hal itu menuntut penyidik hingga jaksa KPK meninggkatkan kompetensinya. Motif baru tersebut diamini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri memyebutkan lembaga antikorupsi pernah menangani perkara korupsi dengan upaya menghilangkan jejak melakukan pencucian uang di pasal modal.
"Menguatkan hal tersebut, sebelumnya KPK juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda. Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan Informasi," kata Ali dalam keterangan, Kamis (29/12/2022).
Ali menyatakan, KPK telah meningkatkan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK.
"Tahun ini, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)," ujar dia.
"Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung," sambungnya.
Di samping untuk tetap dapat mengejar pelaku korupsi yang melakukan pencucian uang dengan motif baru, KPK sudah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. KPK kata Ali, juga akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery.
Diberikatakn sebelumnya, PPATK mengindentifikasi dana senilai Rp 81,313 triliun dari transaksi pencucian uang perkara korupsi sepanjang 2022. Hal itu berdasarkan 225 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan jumlah LTKM atau laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan 275 laporan.
Baca Juga: Buru Uang Rp17 Miliar Milik Rahmat Effendi, KPK Lakukan Upaya Kasasi
Dari sejumlah motif yang diperoleh PPATK, terdapat sejumlah modus baru, di antaranya penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi. Kemudian memanfaatkan transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media melakukan tindak pidana penyuapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
HUT ke-80 TNI Mau Dievaluasi Imbas Renggut 2 Nyawa Prajurit, Bakal Ada Investigasi?
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?
-
Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
-
Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji
-
Janji Pemerintah Bantu Renovasi Sebagian Ponpes Tua dan Rawan, Cak Imin: Tapi Anggaran Kita Terbatas
-
Kasus Erika Carlina Naik ke Penyidikan, DJ Panda Dipanggil Polisi Pekan Depan!
-
Mau Kucurkan Dana Triliunan ke Bank Jakarta, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Saya Kasih Duit Panik
-
Cak Imin: Semua Pembangunan Pesantren Tanpa Izin Harus Dihentikan Sementara