Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap motif baru tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi. Motif baru itu yaitu pengunaan pasar modal untuk menampung dana hasil kejahatan korupsi dan valuta asing.
Adanya hal itu menuntut penyidik hingga jaksa KPK meninggkatkan kompetensinya. Motif baru tersebut diamini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri memyebutkan lembaga antikorupsi pernah menangani perkara korupsi dengan upaya menghilangkan jejak melakukan pencucian uang di pasal modal.
"Menguatkan hal tersebut, sebelumnya KPK juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda. Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan Informasi," kata Ali dalam keterangan, Kamis (29/12/2022).
Ali menyatakan, KPK telah meningkatkan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK.
"Tahun ini, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)," ujar dia.
"Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung," sambungnya.
Di samping untuk tetap dapat mengejar pelaku korupsi yang melakukan pencucian uang dengan motif baru, KPK sudah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. KPK kata Ali, juga akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery.
Diberikatakn sebelumnya, PPATK mengindentifikasi dana senilai Rp 81,313 triliun dari transaksi pencucian uang perkara korupsi sepanjang 2022. Hal itu berdasarkan 225 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan jumlah LTKM atau laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan 275 laporan.
Baca Juga: Buru Uang Rp17 Miliar Milik Rahmat Effendi, KPK Lakukan Upaya Kasasi
Dari sejumlah motif yang diperoleh PPATK, terdapat sejumlah modus baru, di antaranya penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi. Kemudian memanfaatkan transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media melakukan tindak pidana penyuapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi