Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut bahwa ada aliran dana korupsi yang masuk ke instrumen pasar modal.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang mengatakan, selama ini pihaknya dengan lembaga terkait seperti PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu berupaya melakukan pengawasan untuk menghindari transaksi pencucian uang di pasar modal.
"Selama ini PPATK, OJK dan bursa sudah bekerjasama untuk mengawasi pencucian uang (APU PPT) di pasar modal," kata Kristian dikutip Kamis (29/12/2022).
Kristian pun mengungkapkan sebetulnya tidak ada praktik korupsi di industri pasar modal melainkan aliran dana korupsi yang masuk dengan praktik pencucian uang atau money laundry.
"Sebenarnya bukan modus korupsi di pasar modal tetapi adalah aliran dana hasil korupsi yang masuk ke pasar modal (layering) melalui perbankan," katanya.
Dirinya pun mengamini bahwa pasar modal merupakan tempat yang cukup banyak diminati pelaku tindak pindana korupsi untuk melakukan pencucuian uang. Untuk itu dirinya bersama otoritas terkait terus melakukan pengawasan ketat agar meminimalisir aliran dana korupsi yang masuk ke industri pasar modal.
" Sesuai dengan POJK terkait APU PPT setiap PJK (termasuk Penyedia Jasa Keuangan di bidang pasar modal) wajib mnerapkan program APU PPT tersebut. Informasi yang diterima PPATK antara lain berasal dari PJK dibidang pasar modal," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?