Suara.com - Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menghadirkan ahli pidana yang keterangannya di persidangan dapat meringankan kliennya. Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ahli pidana itu adalah Albert Aries yang merupakan anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sekaligus juru bicara (jubir) RKUHP atau KUHP yang baru.
Albert Aries menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan vonis Bharada E secara Prodeo-Pro Bono alias cuma-cuma. Simak deretan pernyataan jubir RKUHP ringankan vonis Bharada E berikut ini.
Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah
Sebelumnya, Bharada E bersama terdakwa lainnya telah menjalani tes poligraf atau lie detector. Berdasarkan penjelasannya, aturan soal barang bukti telah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHP.
Albert mengatakan KUHP tidak terbaharui dengan perkembangan teknologi terkini. Menurut Albert, terkait hasil lie detector tersebut tentu bisa dijadikan alat bukti yang sah bila diterangkan ahlinya di persidangan.
"Kita ketahui KUHP ini banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka (poligraf) bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," katanya dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/12/2022) di PN Jaksel.
Soal Terpaksa Menjalankan Perintah
Tim pengacara juga bertanya soal kemungkinan Bharada E terbebas dari pidana meski mengakui menembak Brigadir Yosua.
Albert Aries menjelaskan tentang Pasal 51 KUHP ayat 1 yang berbunyi "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana".
Albert mengatakan ketika seseorang melakukan tindak pidana karena ada paksaan atau keadaan darurat maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat noodweer itu juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.
Kemungkinan Hakim Bisa Membebaskan Bharada E
Kemudian, Albert mengatakan hakim bisa membebaskan terdakwa jika merasa ragu tentang Bharada E bersalah atau tidak. Albert menyinggung Pasal 138 KUHAP terkait hakim yang tidak boleh menjatuhkan pidana bila tidak ada dua alat bukti.
Albert mengatakan dalam perbuatan pidana itu harus ada keyakinan telah terjadi suatu peristiwa dan yang menjadi terdakwa itu lah yang betul-betul melakukannya.
Berita Terkait
-
Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian
-
Daftar 35 Bukti Jadi 'Senjata Pamungkas' Demi Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo
-
Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka
-
Viral, Bak Selebritis, Richard Eliezer Diteriaki Penggemar di Persidangan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya