Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap memantau proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka.
Pemantauan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Posisi Komnas HAM sekarang adalah memantau tindak lanjut rekomendasi dari laporan pemantauan Komnas HAM atas kasus Kanjuruhan yang sudah dikeluarkan Komnas HAM," kata Komisioner Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Pemantauan dilakukan Komnas HAM dengan tetap meminta informasi terbaru proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
"Meminta penjelasan kepolisian atas proses penegakan hukum," kata Uli.
Sementara itu, terkait pemulihan hak para korban dan keluarganya, Komnas HAM tetap melakukan pemantauan terhadap sejumlah pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan pemerintah pusat hingga daerah.
"Meminta penjelasan PSSI, PT LIB, pemprov Jawa Tmur, dan pemerintah pusat dan daerah atas pemulihan hak-hak korban, bantuan sosial, dan lain-lain," kata Ali.
Sejumlah langkah itu, sekaligus respons Komnas HAM atas kedatangan keluarga dan para korban Kanjuruhan ke Komnas HAM pada 17 November lalu, yang datang menuntut keadilan dan meminta peristiwa Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
"Sebagai respon pelaporan korban Kanjuruhan," kata Uli.
Baca Juga: Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Kata Komnas HAM
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang saat pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya.
Setidaknya 135 orang meninggal dan ratusa orang lainnya mengalami luka-luka berat hingga riangan. Hal itu diduga akibat tembakan gas air mata dari kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar