Suara.com - Berdasarkan analisis dan evaluasi kinerja tahun 2022, Polda Jawa Timur menyatakan bahwa penanganan kasus tragedi Kanjuruhan belum tuntas.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengaku bahwa kasus tersebut menjadi kasus yang menonjol di antara perkara-perkara lain yang terjadi di sepanjang 2022.
"Khususnya untuk kasus Kanjuruhan, penyidikan masih berlanjut," kata Kapolda Irjen Pol. Toni Harmanto pada Sabtu (31/12/2022).
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter di akhir laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Keenam tersangka tersebut masing-masing adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Berkas perkara keenam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua.
Namun, ada satu tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap. Berkas dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi.
Berkas perkara itu atas nama tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang pada akhirnya dibebaskan karena masa penahanannya telah habis pada 21 Desember lalu.
Kapolda Jatim memastikan bahwa penyidikan perkara kasus tragedi Kanjuruhan dengan tersangka eks Dirut PT LIB masih berlanjut.
Baca Juga: 5 Peristiwa Besar Menggegerkan Jatim Menjelang Akhir Tahun 2022
"Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi. Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan," ujarnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
5 Peristiwa Besar Menggegerkan Jatim Menjelang Akhir Tahun 2022
-
Tutup Buku 2022 dan Tragedi Kanjuruhan yang Menyisakan Tanda Tanya "?"
-
Kasus Kanjuruhan dan Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Belum Tuntas, Kapolda Jatim: Penyidikannya Tidak Berhenti!
-
YouTube Rewind Indonesia 2022: Pecah dan Penuh Haru
-
Komnas HAM Tetap Pantau Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Pastikan Jawab Rasa Keadilan Korban
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?