Seorang pria yang diketahui berinisial R (48) di Cengkareng, Jakarta barat, tega menyiramkan air keras ke istri sirinya yang berinisial SS (31) dan juga anaknya KM (1) sampai keduanya tewas.
Suara.com - R dengan sengaja merusak wajah istrinya tersebut agar tidak ada lagi pria yang bisa mendekati perempuan yang ia cintai tersebut. Namun nahas, kejadian tersebut justru menjadikan ia harus kehilangan istrinya untuk selama-lamanya.
Ciptratan air keras yang R siramkan kepada SS juga ternyata mengenai wajah anak tirinya, KM yang masih berusia 1 tahun 8 bulan pun tewas ditangan ia sendiri.
Usut punya usut, aksi R ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang menjadikan gelap mata hingga tega menyiram air keras kepada istrinya tersebut.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta suami siram istri dan anak dengan air keras tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini,
1. Kesaksian Tetangga Korban
Diketahui, tetangga korban menceritakan detik-detik mencekam pada saat setelah peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi. Mata korban disebut membengkak, ibarat ayam diseduh, dagingnya tidak merah melainkan sudah putih.
Ia menyebut bahwa korban SS dalam kondisi basah dan badannya memerah pada saat meminta tolong.
2. Pelaku Ditangkap di Toko HP
Baca Juga: Ibu Korban Penyiraman Air Keras Geram saat Pelaku Digelandang Polisi: Kejam Dia Orangnya
R sempat diburu oleh polis, tetapi kini R sudah ditangkap oleh kepolisian. Ia ditangkap di sebuah toko hp.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyebut bahwa pelaku ditangkap pada hari Kamis (29/12/2022) di Pondok Aren Tangerang Selatan (Tangsel). Pasma menyebut bahwa pelaku sempat mematikan semua alat komunikasi yang ia bawa pada saat melarikan diri.
3. Ditetapkan Jadi Tersangka
Diketahui saat ini pelaku beserta barang bukti, termasuk botol air keras yang diduga digunakan untuk menyiram korban sudah diamankan oleh kepolisian. Selanjutnya, botol tersebut akan diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih dalam.
Atas aksinya tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
4. Dipicu Cemburu
Berita Terkait
-
Ibu Korban Penyiraman Air Keras Geram saat Pelaku Digelandang Polisi: Kejam Dia Orangnya
-
Ibu dan Bayi Tewas Disiram Air Keras, Rizal Pembunuh Istri Siri di Cengkareng jadi 'Ayam Sayur' saat Dipamerkan Polisi
-
Polisi Ringkus Rizal Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri dan Anaknya di Cengkareng
-
Pelaku Pembunuh Pria Bertato Joker Ditangkap! Diringkus Polisi di Kebon Kosong Bogor
-
Polisi Tangkap Tiga Pembunuh Sopir Angkot Bertato Joker Di Cengkareng
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing