Seorang pria yang diketahui berinisial R (48) di Cengkareng, Jakarta barat, tega menyiramkan air keras ke istri sirinya yang berinisial SS (31) dan juga anaknya KM (1) sampai keduanya tewas.
Suara.com - R dengan sengaja merusak wajah istrinya tersebut agar tidak ada lagi pria yang bisa mendekati perempuan yang ia cintai tersebut. Namun nahas, kejadian tersebut justru menjadikan ia harus kehilangan istrinya untuk selama-lamanya.
Ciptratan air keras yang R siramkan kepada SS juga ternyata mengenai wajah anak tirinya, KM yang masih berusia 1 tahun 8 bulan pun tewas ditangan ia sendiri.
Usut punya usut, aksi R ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang menjadikan gelap mata hingga tega menyiram air keras kepada istrinya tersebut.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta suami siram istri dan anak dengan air keras tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini,
1. Kesaksian Tetangga Korban
Diketahui, tetangga korban menceritakan detik-detik mencekam pada saat setelah peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi. Mata korban disebut membengkak, ibarat ayam diseduh, dagingnya tidak merah melainkan sudah putih.
Ia menyebut bahwa korban SS dalam kondisi basah dan badannya memerah pada saat meminta tolong.
2. Pelaku Ditangkap di Toko HP
Baca Juga: Ibu Korban Penyiraman Air Keras Geram saat Pelaku Digelandang Polisi: Kejam Dia Orangnya
R sempat diburu oleh polis, tetapi kini R sudah ditangkap oleh kepolisian. Ia ditangkap di sebuah toko hp.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyebut bahwa pelaku ditangkap pada hari Kamis (29/12/2022) di Pondok Aren Tangerang Selatan (Tangsel). Pasma menyebut bahwa pelaku sempat mematikan semua alat komunikasi yang ia bawa pada saat melarikan diri.
3. Ditetapkan Jadi Tersangka
Diketahui saat ini pelaku beserta barang bukti, termasuk botol air keras yang diduga digunakan untuk menyiram korban sudah diamankan oleh kepolisian. Selanjutnya, botol tersebut akan diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih dalam.
Atas aksinya tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
4. Dipicu Cemburu
Berita Terkait
-
Ibu Korban Penyiraman Air Keras Geram saat Pelaku Digelandang Polisi: Kejam Dia Orangnya
-
Ibu dan Bayi Tewas Disiram Air Keras, Rizal Pembunuh Istri Siri di Cengkareng jadi 'Ayam Sayur' saat Dipamerkan Polisi
-
Polisi Ringkus Rizal Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri dan Anaknya di Cengkareng
-
Pelaku Pembunuh Pria Bertato Joker Ditangkap! Diringkus Polisi di Kebon Kosong Bogor
-
Polisi Tangkap Tiga Pembunuh Sopir Angkot Bertato Joker Di Cengkareng
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diusut KPK, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032
-
Kenapa Keputusan Trump Buka Suaka Margasatwa Arktik untuk Pengeboran Minyak Tuai Kontroversi?
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Pemprov DKI Sulit Penuhi Subsidi Transjakarta Setelah DBH Dipangkas Pusat, Kini Tarifnya Bakal Naik