Seorang pria yang diketahui berinisial R (48) di Cengkareng, Jakarta barat, tega menyiramkan air keras ke istri sirinya yang berinisial SS (31) dan juga anaknya KM (1) sampai keduanya tewas.
Suara.com - R dengan sengaja merusak wajah istrinya tersebut agar tidak ada lagi pria yang bisa mendekati perempuan yang ia cintai tersebut. Namun nahas, kejadian tersebut justru menjadikan ia harus kehilangan istrinya untuk selama-lamanya.
Ciptratan air keras yang R siramkan kepada SS juga ternyata mengenai wajah anak tirinya, KM yang masih berusia 1 tahun 8 bulan pun tewas ditangan ia sendiri.
Usut punya usut, aksi R ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang menjadikan gelap mata hingga tega menyiram air keras kepada istrinya tersebut.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta suami siram istri dan anak dengan air keras tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini,
1. Kesaksian Tetangga Korban
Diketahui, tetangga korban menceritakan detik-detik mencekam pada saat setelah peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi. Mata korban disebut membengkak, ibarat ayam diseduh, dagingnya tidak merah melainkan sudah putih.
Ia menyebut bahwa korban SS dalam kondisi basah dan badannya memerah pada saat meminta tolong.
2. Pelaku Ditangkap di Toko HP
Baca Juga: Ibu Korban Penyiraman Air Keras Geram saat Pelaku Digelandang Polisi: Kejam Dia Orangnya
R sempat diburu oleh polis, tetapi kini R sudah ditangkap oleh kepolisian. Ia ditangkap di sebuah toko hp.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyebut bahwa pelaku ditangkap pada hari Kamis (29/12/2022) di Pondok Aren Tangerang Selatan (Tangsel). Pasma menyebut bahwa pelaku sempat mematikan semua alat komunikasi yang ia bawa pada saat melarikan diri.
3. Ditetapkan Jadi Tersangka
Diketahui saat ini pelaku beserta barang bukti, termasuk botol air keras yang diduga digunakan untuk menyiram korban sudah diamankan oleh kepolisian. Selanjutnya, botol tersebut akan diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih dalam.
Atas aksinya tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
4. Dipicu Cemburu
Berita Terkait
-
Ibu Korban Penyiraman Air Keras Geram saat Pelaku Digelandang Polisi: Kejam Dia Orangnya
-
Ibu dan Bayi Tewas Disiram Air Keras, Rizal Pembunuh Istri Siri di Cengkareng jadi 'Ayam Sayur' saat Dipamerkan Polisi
-
Polisi Ringkus Rizal Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri dan Anaknya di Cengkareng
-
Pelaku Pembunuh Pria Bertato Joker Ditangkap! Diringkus Polisi di Kebon Kosong Bogor
-
Polisi Tangkap Tiga Pembunuh Sopir Angkot Bertato Joker Di Cengkareng
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?