- PP Muhammadiyah menyikapi hati-hati peluang pengelolaan tambang meskipun regulasi telah membuka ruang bagi ormas keagamaan.
- Dasar hukum kini memperluas pengelolaan tambang bagi ormas, mencakup komoditas selain batu bara di luar PKP2B.
- Muhammadiyah telah membentuk badan hukum berupa PT untuk mengelola pertambangan sambil mengkaji aspek sosial dan lingkungan.
Suara.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan sikap kehati-hatian terkait peluang pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia ini memilih tidak tergesa-gesa mengambil keputusan meski regulasi telah membuka ruang keterlibatan ormas dalam sektor pertambangan.
Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengakui bahwa pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan yang memberikan dasar hukum bagi ormas untuk mengelola tambang. Namun demikian, Muhammadiyah menegaskan komitmennya untuk tetap taat asas dan bergerak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita Muhammadiyah ini kan taat asas, pasti bergerak berdasarkan aturan. Undang-undang sudah turun revisi kan, di situ jelas bahwa organisasi kemasyarakatan bisa ikut ambil bagian,” kata Muhadjir saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (19/2/2026).
Muhadjir menjelaskan, dasar hukum pengelolaan tambang bagi ormas kini semakin luas. Aturan terbaru tidak lagi membatasi pengelolaan hanya pada wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), melainkan juga membuka peluang untuk komoditas tambang lain di luar batu bara.
“Sekarang kan semua, tidak harus di PKP2B dan bahkan di luar batu bara juga bisa. Ini artinya tantangannya sangat besar untuk organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah,” ujarnya.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji itu menilai keterlibatan Muhammadiyah di sektor pertambangan selaras dengan upaya memperkuat pilar ekonomi sebagai pilar ketiga gerakan persyarikatan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa hingga kini Muhammadiyah masih melakukan kajian internal secara mendalam, termasuk dalam menentukan komoditas yang paling tepat dikelola.
“Ya belum [ditentukan] lah, ini sedang kita cari-cari dulu. Jangan buru-buru, ini masih, kan namanya tambang batu bara juga itu punya ekosistem sendiri. Kalau mau main di bauksit juga punya tata [cara] sendiri, kalau nikel juga [ada ekosistem] sendiri,” ucap mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut.
Senada, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Bambang Setiaji menyampaikan bahwa langkah awal telah ditempuh dengan membentuk badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) yang akan mengelola kegiatan pertambangan.
“Jadi untuk pertambangan masih berproses, sudah dibentuk suatu PT ya. Jadi tidak Muhammadiyah langsung, bukan pengurus PP langsung tapi sebuah PT, mudah-mudahan profesional,” kata Bambang.
Baca Juga: Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim
Ia menambahkan, Muhammadiyah juga sangat mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dalam menentukan komoditas tambang yang akan dikelola. Opsi untuk tidak bergantung pada batu bara menjadi salah satu pertimbangan utama.
“Alternatifnya tidak harus batu bara karena sorotan begitu tajam ya tapi kita sedang mengkaji,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim
-
Bagikan 4.000 Porsi Tiap Hari, Mahasiswa UMY Rela Antre dari Jam 2 Siang Demi Takjil Drive Thru
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi
-
Viral Lulusan UIN Ini Berani Speak Up tentang Sidang Isbat: Ternyata Lihat Hilal Ada Anggarannya
-
Lewat Sepucuk Surat Ini, Menteri Bahlil Menangkan Perusahaan Israel Garap Tambang RI
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB