Suara.com - Banyak yang bertanya-tanya apakah pendarahan otak ditanggung BPJS pasca Indra Bekti mendadak masuk RS. Beberapa hari ini, Indra Bekti tengah menjadi perbincangan hangat warganet.
Pasalnya, beliau diberitakan masuk Rumah Sakit usai pingsan di toilet. Setelah diperiksa, Indra Bekti mengalami pendarahan otak. Dari kejadian inilah, kemudian muncul pertanyaan apakah pendarahan otak ditanggung BPJS Kesehatan.
Pasalnya biaya rumah sakit yang untuk pengobatan pendarahan otak itu tidak sedikit. Bahkan istri Indra Bekti, Aldila Jelita memutuskan untuk menggalang dana guna pengobatan suaminya. Namun, tindakan Aldila rupanya menuai pro kontra dari warganet.
Selain itu, tak sedikit warganet yang juga mempertanyakan perihal kepemilikan asuransi Indra Bekti, termasuk BPJS Kesehatan. Banyak juga warganet yang menyampaikan bahwa pengobatan Pendarahan Otak yang diderita Indra Bekti dapat dicover BPJS Kesehatan.
Lantas, apakah pendarahan otak ditanggung BPJS? Mengenai hal ini, pihak BPJS Kesehatan mengatakan bahwa pendarahan otak masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Itu artinya, kasus pendarahan otak seperti yang diderita Indra Bekti ini akan dibiayai BPJS Kesehatan, baik biaya perawatan di RS maupun biaya operasi. Hal tersebut tertuang dalam Permenker (Peraturan Kementerian Kesehatan) 52 Tahun 2016.
Meski demikian, ada beberapa pengecualian yang membuat biaya operasi kasus pendarahan otak tak masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, kasus pendarahan otak karena kecelakaan kerja atau karena tindak kriminal. Ini tercantum dalam Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018.
Syarat Biaya Operasi Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan
Perlu diketahui bahwa biaya operasi kasus pendarahan otak pada setiap rumah sakit biasanya berbeda-beda. Melansir dari depkes.org, adapun biaya operasi kasus pendarahan otak ini dari mulai Rp 720.000 sampai Rp 100 jutaan.
Jadi, apakah pendarahan otak ditanggung BPJS? Bagi yang telah terdaftar keanggotaan BPJS Kesehatan, maka semua biaya perawatan maupun operasi pendarahan otak akan ditanggung BPJS oleh program JKN-KIS.
Nah, agar tindakan operasi dapat dicover BPJS atau JKN-KIS, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi pasien. Untuk selengkapnya, berikut ini syarat operasi Pendarahan Otak ditanggung BPJS yang dilansir dari situs depkes.org.
1. Mempunyai kartu BPJS atau JKN-KIS yang masih aktif
2. Tidak ada tunggakan iuran BPJS
3. Bawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik)
4. Bawa kartu pasien yang diperoleh dari RS rujukan.
Demikian ulasan mengenai apakah pendarahan otak ditanggung BPJS Kesehatan lengkap dengan syaratnya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Aldila Jelita Galang Dana Untuk Biaya RS Suami, Warganet Singgung Kebangkrutan Bisnis Indra Bekti: Uangnya Udah Gak Seberapa
-
Aldi Taher Sumbang Rp1 Juta untuk Indra Bekti, Raffi Ahmad, Baim Wong dan Nikita Mirzani Turut Dicolek
-
Netizen Minta Istri Indra Bekti Jual Mas Kawin, Nilainya Mencapai Rp40 Juta
-
Asuransi Kesehatan Indra Bekti Dipertanyakan Usai Istri Buka Penggalangan Dana, Memang Berapa Sih Iuran BPJS?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres