Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan puluhan ribu pengguna aplikasi PeduliLindungi ditolak untuk masuk ke ruang publik saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Ada beberapa alasan mengapa 84.925 orang ditolak alat pemindai tersebut.
Ini karena mereka tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan di fasilitas umum. Mulai baru vaksin sekali atau bahkan sama sekali belum melakukan vaksinasi Covid-19.
"Mereka yang tidak diperbolehkan masuk umumnya karena baru vaksin satu kali hingga yang belum vaksin sama sekali," jelas Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji kepada ANTARA di Jakarta, Senin (2/1/2022).
Semakin parah, sebanyak 168 pengunjung bahkan juga terdeteksi positif Covid-19 serta mengalami kontak erat dengan pasien saat menggunakan PeduliLindungi. Mereka nekat berjalan-jalan dan melebur di ruang publik saat terinfeksi virus corona.
Adapun jumlah tersebut dilaporkan telah menurun dibanding laporan 2-15 Desember 2022, yakni sebanyak 247 orang.
Data pengguna aplikasi PeduliLindungi itu dihimpun dari laporan alat pemindai aplikasi yang kini tersebar di 21.551 outlet ruang publik, seperti stasiun, bandara, pelabuhan, hingga pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia.
Setiaji melaporkan, hasil pendataan sepanjang 20 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 terdata 3.787.651 pengguna fitur PeduliLindungi.
Sebanyak 10.010.326 diperbolehkan memasuki fasilitas publik dan 535.377 lainnya harus diverifikasi ulang petugas pintu masuk untuk dipastikan sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Sepanjang periode tersebut, pengguna aplikasi yang telah diunduh oleh jutaan pengguna di Tanah Air itu berjumlah rata-rata 1.000 orang. Jumlah tersebut menurun di bawah 500 pengguna pada 1 Januari 2023.
Baca Juga: Tahun Baru, Anak Ferdy Sambo Berharap Bisa Tetap Bertahan Hidup
Pemerintah telah menjadikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi sebagai panduan bagi seluruh instansi terkait dalam mencegah lonjakan kasus.
Ketentuan terbaru tersebut tetap mensyaratkan protokol kesehatan memakai masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi publik.
Ketentuan tersebut juga wajib dijalankan oleh masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi, sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik, juga masih menjadi ketentuan yang harus dipenuhi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tahun Baru, Anak Ferdy Sambo Berharap Bisa Tetap Bertahan Hidup
-
Profil Herlian Muchrim, Wakil Bupati Kaur yang Jarinya Putus Kena Ledakan Petasan
-
PPKM Dicabut, Pemda DIY Tetap Gratiskan Pengobatan COVID-19
-
Ladeni Pengendara Motor Main Tembak-tembakan Saat Tahun Baru, Aksi Kocak Polisi Ini Banjir Pujian
-
Nadine Chandrawinata Bagikan Foto Momen Tahun Baru Bareng Suami dan Anak: Biasanya Keluyuran, Kali Ini Berbeda
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan