Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan puluhan ribu pengguna aplikasi PeduliLindungi ditolak untuk masuk ke ruang publik saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Ada beberapa alasan mengapa 84.925 orang ditolak alat pemindai tersebut.
Ini karena mereka tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan di fasilitas umum. Mulai baru vaksin sekali atau bahkan sama sekali belum melakukan vaksinasi Covid-19.
"Mereka yang tidak diperbolehkan masuk umumnya karena baru vaksin satu kali hingga yang belum vaksin sama sekali," jelas Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji kepada ANTARA di Jakarta, Senin (2/1/2022).
Semakin parah, sebanyak 168 pengunjung bahkan juga terdeteksi positif Covid-19 serta mengalami kontak erat dengan pasien saat menggunakan PeduliLindungi. Mereka nekat berjalan-jalan dan melebur di ruang publik saat terinfeksi virus corona.
Adapun jumlah tersebut dilaporkan telah menurun dibanding laporan 2-15 Desember 2022, yakni sebanyak 247 orang.
Data pengguna aplikasi PeduliLindungi itu dihimpun dari laporan alat pemindai aplikasi yang kini tersebar di 21.551 outlet ruang publik, seperti stasiun, bandara, pelabuhan, hingga pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia.
Setiaji melaporkan, hasil pendataan sepanjang 20 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 terdata 3.787.651 pengguna fitur PeduliLindungi.
Sebanyak 10.010.326 diperbolehkan memasuki fasilitas publik dan 535.377 lainnya harus diverifikasi ulang petugas pintu masuk untuk dipastikan sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Sepanjang periode tersebut, pengguna aplikasi yang telah diunduh oleh jutaan pengguna di Tanah Air itu berjumlah rata-rata 1.000 orang. Jumlah tersebut menurun di bawah 500 pengguna pada 1 Januari 2023.
Baca Juga: Tahun Baru, Anak Ferdy Sambo Berharap Bisa Tetap Bertahan Hidup
Pemerintah telah menjadikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi sebagai panduan bagi seluruh instansi terkait dalam mencegah lonjakan kasus.
Ketentuan terbaru tersebut tetap mensyaratkan protokol kesehatan memakai masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi publik.
Ketentuan tersebut juga wajib dijalankan oleh masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi, sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik, juga masih menjadi ketentuan yang harus dipenuhi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tahun Baru, Anak Ferdy Sambo Berharap Bisa Tetap Bertahan Hidup
-
Profil Herlian Muchrim, Wakil Bupati Kaur yang Jarinya Putus Kena Ledakan Petasan
-
PPKM Dicabut, Pemda DIY Tetap Gratiskan Pengobatan COVID-19
-
Ladeni Pengendara Motor Main Tembak-tembakan Saat Tahun Baru, Aksi Kocak Polisi Ini Banjir Pujian
-
Nadine Chandrawinata Bagikan Foto Momen Tahun Baru Bareng Suami dan Anak: Biasanya Keluyuran, Kali Ini Berbeda
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?