Korban dilarikan ke rumah sakit dan dibawa pulang keluarga
Korban yang berusia 14 tahun itu sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong. Beberapa hari kemudian, korban dibawa pulang oleh keluarganya.
Secara fisik, kondisi korban sudah membaik dan siap dibawa pulang untuk pemulihan lanjutan. Namun secara psikis, korban masing mengalami syok dan trauma akibat kejadian yang menimpanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal berlapis yakni Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 Jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelaku terancam sanksi pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Tak Kuat Lewati Jalan Tanjakan, Mobil yang Ditumpangi Satu Keluarga di Bogor Terperosok ke Jurang Sedalam 6 Meter
-
Rekayasa Sistem One Way Berakhir, Jalur Puncak Dibuka Dua Arah pada Minggu Sore
-
Minggu Siang, Sistem One Way Diberlakukan dari Puncak Menuju Jakarta
-
Antisipasi Kepadatan Arus Balik dari Puncak, Polisi Bakal Percepat Pemberlakuan One Way
-
Ini Kata PCNU Bogor Soal Adanya Penolakan Ibadah Natal di Rumah
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!