Suara.com - Buntut keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat direspons Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu tersebut.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12/2022) pekan lalu.
Beleid yang disahkan jelang pergantian tahun ini mengejutkan sejumlah pihak. Khususnya kalangan buruh dan pekerja, mayoritas kelompok buruh termasuk Partai Buruh menolak. Ada sejumlah pasal dinilai bukan memberi untung, justru membuat burung makin buntung. Apa saja itu?
Soal Pesangon
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan kalau tetap dilaksanakan, perppu tersebut, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan bisa semakin membuat pekerja semakin miskin.
Buruh memandang aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja cukup merugikan. Pasalnya, kata Mirah, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.
Sebagai pembanding, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji.
Selain pesangon, korban PHK itu juga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.
Baca Juga: Fraksi PAN ke Pemerintah: Apa Betul Perppu Cipta Kerja Terbit untuk Gugurkan Putusan MK?
Sementara dalam Perppu Cipta Kerja, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.
Soal Upah
Sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja dinilai merugikan buruh. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah.
Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.
"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Berita Terkait
-
Fraksi PAN ke Pemerintah: Apa Betul Perppu Cipta Kerja Terbit untuk Gugurkan Putusan MK?
-
Kritik Pedas AHY ke Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite
-
Perppu Cipta Kerja Diklaim Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif
-
Gegara Perppu Ciptaker, Libur Kerja Kini Cuma 1 Hari dalam Seminggu
-
DPR Harusnya Marah Usai Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize
-
5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Kandungan Panthenol, Bikin Wajah Auto Glowing dan Kenyal
-
Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan
-
Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna
-
Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
-
Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?
-
Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium
-
Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending