Jelang pemilu serentak 2024, partai persatuan pembangunan (PPP) menjadikan eks terdakwa korupsi, Muhammad Romahurmuziy sebagai ketua majelis pertimbangan partai berlambang Kabah tersebut.
PPP memiliki sejumlah alasan mengapa memberikan jabatan tersebut kepada politisi yang akrab disapa Rommy tersebut.
Salah satunya soal hak politik Rommy yang dimiliki setelah bebas dari rutan KPK sejak tiga tahun lalu. Pihak PPP juga yakin bahwa Rommy memiliki kapasitas untuk kembali membesarkan nama partai.
Muhammad Romahurmuziy alias Rommy ialah politisi kelahiran Sleman pada 10 September 1974. Rommy merupakan cicit dari tokoh ulama Abdul Wahab Hasbullah, salah satu inisiator berdirinya Nahdlatul Ulama.
Ayah Rommy, Tolchah Mansoer juga dikenal sebagai guru besar hukum Islam IAIN Sunan Kalijaga. Sementara ibundanya, Umroh Machfudzoh adalah pendiri Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).
Setelah lulus dari SMA Negeri 1 Yogyakarta pada 1983, Rommy melanjutkan pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia mengambil jurusan Teknik Fisika.
Rommy sempat menjabat sebagai staf khusus Menteri Koperasi dan UKM RI. Ia lalu menduduki jabatan sebagai Sekretaris Fraksi PPP.
Rommy juga pernah menjadi anggota Badan Anggaran DPR RI. Pada Oktober 2014, Romahurmuziy terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2014-2019 menggatikan Suryadharma Ali.
Kasus Suap Jabatan di Depag
Baca Juga: 3 Alasan Stadion Sultan Agung Cocok Jadi Kandang Usiran Arema FC di BRI Liga 1
Pada 2019, Rommy tersandung kasus suap. Ia ditangkap KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Rommy kemudian menjadi tersangka kasus suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Rommy kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020.
Rommy didakwa atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diterimanya sebesar Rp. 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik sebesar Rp. 91,4 juta.
Putusan dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan penjara.
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan uang senilai Rp. 46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana pokok
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi vonis Rommy menjadi hanya 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Keluar dari Penjara, Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali ke PPP, KPK Buka Suara
-
Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Kembali Terjun Politik, KPK: Kami Menghormati
-
Bisa Beli Apa Saja dengan Uang, Ini Alasan Sandiaga Tetap Butuh Pindah PPP
-
CEK FAKTA: KPK Temukan Aliran Dana Korupsi Baznas Nama Ganjar Terseret, Benarkah?
-
Diisukan Hengkang dari Gerindra ke PPP, Sandiaga Ngaku Masih Tunduk Pada Prabowo
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci