Suara.com - Politikus Romahurmuziy atau Rommy kembali mendapatkan jabatan di PPP sebagai Ketua Majelis Pertimbangan. Rommy merupakan eks terpidana kasus suap jual beli jabatan.
Terkait itu, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan Rommy nantinya bisa saja dijadikan duta antikorupsi.
Mardiono mengatakan kalau hak Rommy mesti dipulihkan sebagai warga negara Indonesia setelah menjalani hukuman penjara. Terlebih hak politik Rommy tidak dicabut meski tersandung kasus suap.
"Harus dipulihkan sebagai warga negara Indonesia karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya, sehingga hak politisi sebagai WNI melekat pada beliau," kata Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1/2023).
Jika nantinya Rommy benar bakal ditunjuk sebagai duta antikorupsi di partai berlambang kabah, Mardiono menilai apa yang dialami Rommy bisa dijadikan pengalaman untuk mencegah terulang kembali di internal PPP.
Justru kehadiran Rommy di PPP saat ini dibutuhkan untuk memberikan pelajaran bagi kader agar tidak terjerumus ke lubang yang sama.
"Kami butuh beliau agar memberikan guidance pada kader-kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama dengan kata lain beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat. Bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-kader Partai Persatuan Pembangunan," jelas dia.
Rommy Kembali ke PPP
Sebelumnya eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy kembali ke partai berlambang Kabah tersebut sebagai pengurus. Rommy diketahui diberikan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP setelah sebelumnya bebas dari penjara dalam kasus suap.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sampaikan Ini di HAB ke-77
Hal itu dilihat Suara.com dari unggahan akun Instagram resmi milik Rommy pada Senin (2/1/2023). Dalam unggahannya Rommy menampilkan surat keputusan DPP PPP nomor 0782 mengenai perubahan susunan personalian Majelis Pertimbangan PPP.
Terlihat dari surat keputusan tersebut nama Rommy terpampang sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, sementara Anas Thahir bertindak sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Rommy menuliskan keterangan dalam unggahannnya tersebut dengan mengaku menerima pinangan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah, kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," tulis Rommy.
Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Rommy sebelumnya sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun.
Berita Terkait
-
Pernah Jadi Napi Korupsi, Romahurmuziy Diusulkan Jadi Duta Antikorupsi
-
Rommy Balik ke Partai Kakbah usai Bebas Penjara, Ketum PPP: Allah Saja Memaafkan Orang Bertobat
-
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sampaikan Ini di HAB ke-77
-
Desas-desus Pindah ke PPP, Sandiaga Uno Diskakmat: Tak Ada Kader Gerindra Nyapres di Partai Lain!
-
Bagaimana Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis? Simak Penjelasannya Berikut ini!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid