Suara.com - Iwan Sumarno alias Jacky atau Herman alias Yudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan Malika Anastasya, bocah berusia 6 tahun yang diculik di kawasan Gunung Sahari, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Sampaikan saja, emang udah pasti tersangka," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (3/1/2023).
Zulpan juga mengatakan, saat penculikan dilakukan Iwan, Malika mendapatkan kekerasan. Bukti kekerasan Iwan tersebut terlihat dari bekas memar di pinggang Malika.
"Iya itu di pinggang ada kekerasan, ada memar itu diperkirakan akibat tendangan makanya nanti akan diperiksa setelah pemeriksaan si Malika," ungkapnya.
Selain pinggang, ada juga bekas kekerasan terhadap Malika di bibirnya. Zulpan mengatakan, jika Malika mau memulung, pelaku Iwan menyentil bibir korban, bahkan hingga melakukan pemukulan dan penendangan.
"Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," ucap Zulpan.
Zulpan juga menyebut, Iwan bakal dijerat hukuman berlapis. Selain terancam pasal 330 KUHP, Iwan juga bakal dijerat dengan pasal exploitasi anak.
"Hasil visum akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga pasal UU perlindungan anak no 35 THN 2014," ucap Zulpan
Baca Juga: Beberkan Hasil Visum Malika, Polisi: Tak Ditemukan Kekerasan Seksual, Tapi Ditendang di Pinggang
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut, pelaku penculikan terhadap Malika Anastasya (6), Iwan Sumarno (42) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, petugas telah menyiapkan pasal 330 KUHP untuk menjerat Iwan. Adapun ancaman hukuman dalm tersebut yakni hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Kita masih punya waktu enam jam untuk menjadi terduga pelaku jadi tersangka," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra