Suara.com - Terungkap fakta baru terkait kasus pemulung yang menculik anak berusia 6 tahun Malika Anastasya hingga hampir sebulan. Iwan Sumarno (42), pelaku yang baru ditangkap itu ternyata terkenal galak ketika sedang memulung.
Fakta itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur Selasa (3/1/2023).
"Jadi kalau dia ada di suatu wilayah, tidak ada pemulung lain yang (boleh) mengambil barang bekas di wilayah itu,” kata Komarudin.
Namun, di kalangan keluarga korban, kata Komarudin, pelaku dikenal sebagai orang yang ramah dan dekat dengan anak kecil.
Kondisi yang bertolak belakang ini, kata Komarudin, masih akan didalami oleh penyidik.
"Kami bakal korek dan dalami,” ucapnya.
Hingga saat ini kondisi Malika masih dalam perawatan intensif agar kondisi psikologisnya bisa pulih sepenuhnya paska penculikan yang menimpanya dalam beberapa minggu lalu.
Komarudin juga mengaku, hingga saat ini terduga pelaku masih berstatus saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, petugas telah menyiapkan pasal 330 KUHP untuk menjerat Iwan. Adapun ancaman hukuman dalm tersebut yakni hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Kami masih punya waktu 6 jam untuk menjadi terduga pelaku jadi tersangka," katanya.
Baca Juga: Dalih Culik Malika karena Sayang dan Ajak Jadi Pemulung, Iwan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Diajak Memulung Selama Diculik
Polisi akhirnya meringkus Iwan Sumarno (42) pemulung yang menculik bocah perempuan, Malika Anastasya (6) di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu (7/12/2022) lalu. Pelaku diringkus di wilayah Ciledug, Tangerang.
Kapolres Kamaruddin mengatakan, selama meculik Malika, Iwan selalu berpindah tempat. Ia tinggal di gerobak, yang dipergunakannya untuk memulung.
"Korban berada dalam sebuah gerobak yang dibawa oleh pelaku," kata Komarudin, Senin (2/1/2023) malam.
Hingga saat ini, Komarudin mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penculikan.
"Masih kami kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk kita minta keterangan,” ujarnya.
Selama buron, lanjut Komarudin, Iwan melakukan pekerjaan sama dengan aktivitas saat masih tinggal di Sawah Besar, yakni mengumpulkan barang-barang bekas dari satu tempat ke tempat lainnya.
"Pelaku juga menyertakan korban, yang diletakkan dalam gerobak dan tidur berpindah-pindah," ucapnya.
Saat ini, tim dokter masih memeriksa kondisi Malika untuk mengetahui kesehatannya, lantaran sudah lebih dari 3 minggu pelaku membawa korban.
"Saat ini masih diperiksa oleh tim dokter untuk kami ketahui lebih lanjut kondisi fisik dari korban M," katanya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Gunarto sebelumnya mengatakan pihaknya menciduk pelaku saat berada dalam gerobak di daerah Ciledug, Tangerang.
"Baru aja kita amankan di Ciledug. Yang bersangkutan kami amankan di gerobak, di jalan,” kata Gunanto, saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Gunanto memastikan saat ini kondisi Malika, dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Meski demikian, Gunanto melanjutkan, pihaknya akan tetap memeriksa kesehatan Malika.
“Sementara kondisi Malika sehat, namun harus kita cek medis dan psikologi,” ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ditemukan, Begini Kondisi Malika Usai Diculik Pemulung Eks Napi Pencabulan
-
Dalih Culik Malika karena Sayang dan Ajak Jadi Pemulung, Iwan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
-
Hampir Sebulan Diculik Pemulung, Polri Tanggung Semua Biaya Perawatan Malika hingga Pulih
-
Berbelit-belit saat Diperiksa Polisi, Dalih Pemulung Culik Malika karena Sayang dan Jaga Korban
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar